22 DPK dan DPC Tolak Hasil Kongres KEPMI Bone yang ke XXI di Makassar
MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Kongres KEPMI (Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia) Bone yang ke XXI baru saja usai digelar di Gedung LPTQ Jalan Tala Salapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada tanggal 9 hingga 14 Mei 2026, namun hasilnya menuai protes dari beberapa pihak.
Sebanyak 22 DPC dan DPK menilai proses pemilihan ketua dalam kongres tersebut banyak memiliki kejanggalan.
Amshir Andi Timbang, S.H selaku salah satu senior di DPP Kepmi Bone memprotes keras hasil pemilihan dalam kongres tersebut.
“Banyak kejanggalan dan pelanggaran konstitusi di dalamnya karena tidak legitimate dan inkonstitusional”, ujar Andi Andong kepada awak media di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kamis (14/05/2026).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kongres tersebut dinilai terlalu memaksakan pemilihan tanpa kuorumnya jumlah peserta yang hadir untuk memilih.
Karena menurutnya, dari 40 DPC dan DPK hanya sekitar kurang lebih 9 yang hadir, ini jelas pemilihan yang dipaksakan dan diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu kandidat dengan merekayasa perangkat-perangkat pemilihan dan melakukan intervensi kepada para peserta DPC dan DPK.
“Maka dari itu, kami 22 DPC dan DPK yang berada di bawah naungan KEPMI Bone menolak hasil kongres KEPMI Bone ke XXI karena tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi”, tegasnya.
Andi Andong menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk meminta diadakannya kongres ulang.
“Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka kami dari 22 DPC dan DPK akan membuat kongres tandingan yang sah dan resmi sesuai mekanisme dan aturan-aturan organisasi KEPMI Bone”, imbuh Andi Andong.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara senior Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H yang akrab dengan sapaan Andi Aan dan juga salah satu Kader KEPMI Bone turut menyatakan sikap dengan mengajak semua pihak meluruskan untuk mengembalikan marwah organisasi Kepmi Bone.
“Ayolah kita bersama-sama luruskan dan kembalikan Marwah Kepmi Bone sesuai dengan regulasi Organisasi”, pungkas Andi Aan.(*)


















Komentar