Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak Asasi manusia yang dilindungi pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan deklarasi universal hak asasi manusia PBB.
Keberadaan Media siber di inndonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolanya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajiban sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis
Kode Etik Jurnalis
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers, adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, undang-undang Dasar negara 1945 dan deklarasi universal hak asasi manusia PBB, kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kebebasan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama
Dalam melaksanakan fungsi , hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Kode Prilaku PT.
- Wartawan celoteh online wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Dalam menjalankan tugas wartawan dan staf perusahaan celoteh online dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id card perusahaan, serta tercantum dan bokx Redaksi
- Wartawan celoteh online dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan celoteh online atau mendapat prilaku yang tidak berkenan dari wartawan bisa menghubungi redaksi melalui kotak surat di : celotehmuda@celoteh.online
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan dari Redaksi celoteh online
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab atas artikel yang telah diterbitkan oleh celoteh online berdasarkan kode etik jurnalis dan undang-undang pokok pers
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) / email ke : celotehmuda@celoteh.online dengan menggunakan subjek HAK JAWAB. Dalam surel tersebut dicantumkan bagian yang tidak tepat, berikan tautan artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
SOP Perlintasan Wartawan
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers, oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers untuk itu standar perlindungan profesi wartawan ini di buat :
Sejarah tidak akan tergenggam tanpa mengubah konteks menjadi teks
