×
Banner Iklan

Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi

13 Mei 2026 21:58 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi i

MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan langkah nyata dalam menjaga ketertiban ruang publik.

Melalui Kecamatan Ujung Tanah, bersama Satpol PP, penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, dilakukan pada Kamis (13/05/2026), menyasar lapak-lapak yang dinilai mengganggu aktivitas umum.

Penertiban difokuskan di akses jalan masuk menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I.

“Sebanyak 16 lapak Pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” jelas Camat Ujung Tanah, Andi Unru.

Dari sekian lapak, terdapat beberapa pedagang bongkar lapak mandiri, apalagi Pemerintah Kota Makassar ingin menjalankan program Presiden Kota bersih dan ASRI, sehingga fungsi jalan dapat kembali optimal, sehingga akses vital masyarakat tetap terbuka, aman, dan nyaman untuk dilalui.

Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.

Andi Unru mengungkapkan, sebagian besar lapak tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang sudah beroperasi sekitar 35 tahun, dan dua lapak di antaranya diketahui telah ada sejak tahun 1975.

“Penertiban ini bukan tanpa proses, para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga,” beber Andi Unru.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang.

“Kepada pedagang, kami beri pilihan untuk pindah ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru. Selain itu, di kawasan Jalan Tinumbu juga direncanakan akan dikembangkan pasar kuliner malam atau pasar viral,” jelasnya.

Menurutnya, penataan ini tidak hanya bertujuan menertibkan pedagang, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak.

Selama ini, keberadaan lapak PKL yang berdiri di badan jalan menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan akses jalan, terhambatnya arus lalu lintas, hingga terganggunya mobilitas warga.

Kondisi tersebut semakin dirasakan masyarakat karena lokasi lapak berada di jalur akses menuju fasilitas layanan kesehatan.

“Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” tambahnya. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga