Banner Iklan

ATR/BPN Wajo Disorot, Pengurusan Pertek Lama dan Berbelit-Belit.

20 Agustus 2026 16:47 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
ATR/BPN Wajo Disorot, Pengurusan Pertek Lama dan Berbelit-Belit. i

WAJO — CELOTEH.ONLINE – Proses pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo mendapat sorotan. Lambannya proses administrasi perizinan dinilai berpotensi menghambat pemohon dalam memperoleh izin usaha.

Sorotan tersebut mencuat pada Kamis (19/8/2026), setelah proses pengurusan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengalami kendala pada dokumen Surat Keputusan (SK) AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemohon, dokumen AHU yang diterbitkan melalui notaris tidak terbaca dalam sistem ATR/BPN Wajo. Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak notaris.

Pihak notaris menyatakan dokumen SK AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM telah benar. Namun, terdapat kemungkinan persoalan terjadi pada proses penginputan data sehingga dokumen tersebut tidak terbaca pada sistem ATR/BPN.

Sementara itu, pihak ATR/BPN Wajo disebut tidak dapat melanjutkan proses karena dokumen AHU tersebut tidak terbaca dalam sistem.

Kondisi tersebut membuat proses perizinan terhenti dan pemohon berpotensi mengalami kerugian waktu maupun biaya. Persoalan ini juga menimbulkan kesan terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak yang terlibat dalam proses administrasi.

Padahal, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan regulasi yang berlaku diarahkan untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta percepatan pelayanan kepada pelaku usaha.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Wajo menilai pelayanan publik dalam proses perizinan seharusnya berjalan transparan dan mengacu pada regulasi serta sistem OSS.

Menurutnya, persoalan pada tahapan teknis perlu menjadi perhatian karena dapat membuka ruang bagi pihak ketiga atau calo menawarkan jasa pengurusan dengan dalih membantu mempercepat proses.

“Dengan kondisi seperti ini, tahapan Pertek jangan sampai menjadi zona abu-abu bagi pengusaha dalam proses penerbitan perizinan di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat kendala teknis pada sistem, instansi terkait semestinya memberikan penjelasan yang jelas kepada pemohon sekaligus memastikan penyelesaiannya agar proses perizinan tidak berlarut-larut.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pelayanan perizinan di Kabupaten Wajo benar-benar memberikan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga