Banner Iklan

Alfamart dan Alfamidi Romang Polong disegel, AMP Sulsel Tegaskan Siapkan Aksi Lanjutan dan Langkah Hukum

29 September 2026 19:20 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Alfamart dan Alfamidi Romang Polong disegel, AMP Sulsel Tegaskan Siapkan Aksi Lanjutan dan Langkah Hukum i

GOWA – CELOTEH.ONLINE – 29 September 2026 –  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (AMP Sulsel) telah menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran izin dan legalitas pembangunan retail modern di kawasan Romang Polong, Kabupaten Gowa pada Selasa, 29 September 2026. Sebagai bentuk ketegasan atas pengabaian aturan hukum, massa aksi melakukan aksi simbolis berupa penyegelan di lokasi Alfamart Romang Polong. Namun, hingga aksi berakhir, massa tetap tidak mendapatkan klarifikasi resmi maupun tanggapan terbuka dari pihak manajemen Alfamart.

Aksi yang berlangsung di depan Alfamart kawasan Romang Polong tersebut menyoroti kepatuhan retail modern terhadap regulasi daerah dan nasional. Karena tidak ada iktikad baik dari pengelola untuk menunjukkan dokumen legalitas, massa meluapkan kekecewaannya dengan menyegel pintu masuk dan area gerai sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya retail yang diduga bermasalah secara perizinan.

Jenderal Lapangan Aksi, Muhammad Alfadri, menyatakan kekecewaannya atas tidak hadirnya respons maupun iktikad baik dari pihak Alfamart untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan massa aksi.

“Setiap aktivitas investasi dan ekonomi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perizinan gedung (PBG). Penyegelan yang kami lakukan di lokasi adalah bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum. Kami datang menuntut transparansi, tetapi tidak ada respon resmi dan transparan dari pihak manajemen Alfamart di lokasi,” ujar Muhammad Alfadri.

Menanggapi minimnya iktikad baik tersebut, Jenderal Lapangan mempertegas dua langkah strategis yang akan diambil oleh AMP Sulsel:

1. Pelaksanaan Aksi Jilid II / Aksi Lanjutan: AMP Sulsel akan kembali melakukan konsolidasi dan mengerahkan massa aksi yang lebih besar di titik-titik vital, termasuk mendatangi instansi pemerintah dan dinas terkait di Kabupaten Gowa.


2. Upaya Hukum: Tim Investigasi dan Hukum AMP Sulsel secara resmi sedang merampungkan berkas serta laporan dugaan pelanggaran administrasi, perizinan berusaha, tata ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang.


AMP Sulsel Kembali Menegaskan Tuntutannya:

Mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan instansi berwenang segera menghentikan sementara serta menyegel secara resmi operasional/aktivitas Alfamart dan Alfamidi di Romang Polong sampai seluruh pemeriksaan legalitas selesai.


Mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PBG, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Perizinan Berusaha, serta dokumen wajib lainnya.


Menuntut penegakan hukum secara adil, objektif, dan independen tanpa diskriminasi demi kepentingan masyarakat dan kepastian hukum di Kabupaten Gowa.


AMP Sulsel memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah serta pertanggungjawaban legalitas dari pihak pengelola retail.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga