Banner Iklan

Sinkronisasi OSS–AHU Bermasalah, Pelaku Usaha di Wajo Keluhkan Pendaftaran Terganggu

21 September 2026 16:25 WIB
Penulis : Muh Nur
Editor : Salman Alfarisi
Sinkronisasi OSS–AHU Bermasalah, Pelaku Usaha di Wajo Keluhkan Pendaftaran Terganggu i

WAJOCELOTEH.ONLINE – Pelaku usaha di Kabupaten Wajo mengeluhkan gangguan pada proses pendaftaran akun Online Single Submission (OSS) yang diduga berkaitan dengan sinkronisasi data antara sistem OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Kendala tersebut dilaporkan terjadi pada 20 September 2026. Saat melakukan pendaftaran, nomor AHU yang telah dimasukkan ke dalam sistem OSS tidak terbaca. Pada notifikasi sistem muncul keterangan bahwa data AHU tidak ditemukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo, Dwi Aprianto, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut.

“Terkait masalah sinkronisasi data antarkementerian itu di luar kewenangan kami. Kami sudah mendapat laporan juga terkait beberapa masalah pendaftaran akun di OSS tidak terbaca AHU,” ujar Dwi.

Menurutnya, persoalan tersebut muncul ketika pelaku usaha memasukkan nomor AHU dalam proses pendaftaran. Sistem OSS tidak menemukan data yang seharusnya telah tercatat dalam sistem AHU.

“Di notifikasi pendaftaran, ketika diinput nomor AHU, Kementerian Hukum dan HAM terbaca data AHU tidak ditemukan,” jelasnya.

Gangguan tersebut dikeluhkan salah satu pelaku usaha karena proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Pengusaha tersebut mengaku telah beberapa kali mencoba melakukan pendaftaran, namun hasilnya tetap sama.

Kondisi berbeda terlihat pada pengecekan data melalui pihak notaris. Salah satu notaris di Kabupaten Wajo menyebutkan bahwa data AHU yang digunakan pelaku usaha tersebut telah terdaftar.

“Semua data AHU sudah terdaftar. Kami sudah kirim email juga ke help desk dan dijawab sudah terdaftar semua,” tuturnya.

Notaris tersebut juga menjelaskan bahwa data dapat terverifikasi setelah dilakukan pemindaian barcode, dengan hasil menunjukkan bahwa data tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Perbedaan antara data yang terverifikasi di sistem AHU dengan notifikasi pada OSS tersebut membuat proses pendaftaran menjadi terkendala.

Hingga persoalan sinkronisasi tersebut teratasi, pelaku usaha yang mengalami kendala masih harus menunggu agar data AHU dapat terbaca pada sistem OSS dan proses pendaftaran dapat dilanjutkan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga