PLN Pinrang Pastikan Gaji Driver Dibayar, Koordinasi Intensif untuk Hak Petugas Cater.
PINRANG – CELOTEH.ONLINE — PT PLN (Persero) UP3 Pinrang akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik pembayaran gaji tenaga kerja alih daya yang sempat dikeluhkan sejumlah sopir dan petugas cater atau pencatat meter listrik.
Manajer PLN UP3 Pinrang, Dadang Wahyudi, mengatakan pihaknya memahami perhatian dan keresahan para tenaga kerja pendukung operasional pelayanan kelistrikan tersebut.
“PLN menghargai dedikasi seluruh pekerja yang selama ini turut menjaga layanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Dadang dalam keterangannya.
Ia menegaskan, PLN telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada vendor rekanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi valid yang kami terima, pihak vendor telah menyelesaikan pembayaran gaji driver bulan April dan bulan-bulan sebelumnya,” katanya.
Selain itu, PLN juga terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak vendor untuk memastikan seluruh hak tenaga kerja alih daya, termasuk petugas cater, dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dadang menambahkan, dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, PLN senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“PLN mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, keadilan, efektivitas, dan profesionalisme dalam menjalankan proses bisnis dan pelayanan,” jelasnya.
PLN juga menegaskan komitmennya menjaga pelayanan kelistrikan tetap optimal dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan serta hubungan kerja yang baik bersama mitra kerja dan tenaga pendukung operasional. (*)


















Komentar