×
Banner Iklan

2 Bulan 6 Hari Kasus Mahasiswa UKPM Belum Terungkap, BEM Pertanyakan Penanganan Polsek Lawa

8 Agustus 2026 22:07 WIB
Penulis : Tri Pamungkas
Editor : Salman Alfarisi
Kasus pengeroyokan Mahasiswa UKPM i

Dua Bulan Enam Hari Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UKPM Belum Tuntas, BEM Soroti Penanganan Polsek Lawa

MUNA BARAT – CELOTEH.ONLINE – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Karya Persada Muna (UKPM) yang ditangani Polsek Lawa hingga kini masih menjadi perhatian.

Pasalnya, hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, perkara tersebut telah berjalan selama dua bulan enam hari, namun proses penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.

Kapolsek Lawa, IPDA Jaman, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa empat orang saksi dan belum ada tambahan saksi dalam perkembangan terakhir.

“Sampai saat ini masih empat orang saksi yang diperiksa. Belum ada tambahan saksi lagi,” ujar IPDA Jaman.

Menurutnya, kendala yang dihadapi penyidik adalah belum ditemukannya keterangan saksi yang mengarah kepada pihak yang diduga sebagai pelaku.

“Kendalanya, belum ditemukan hasil keterangan saksi yang menjurus kepada terduga pelaku,” jelasnya.

IPDA Jaman menambahkan, perkara tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Perkembangan kasus masih dalam tahap penyelidikan,” bebernya.

BEM UKPM Minta Proses Hukum Berikan Kepastian

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua BEM Universitas Karya Persada Muna (UKPM), Adlin, meminta Polsek Lawa tetap serius melakukan pendalaman terhadap perkara yang menyangkut mahasiswa UKPM tersebut.

Menurut Adlin, pihaknya memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur dan tahapan dalam menangani setiap perkara. Namun, lamanya proses penanganan membuat pihaknya mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

“Kami memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur dalam menangani sebuah perkara. Tetapi dua bulan enam hari bukan waktu yang singkat. Karena itu, kami berharap proses ini tidak berhenti pada tahapan yang sama tanpa ada perkembangan yang jelas,” ujar Adlin.

Ia menegaskan, BEM UKPM tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik ataupun menentukan siapa yang bersalah.

“Kami tidak meminta kepolisian untuk memihak kepada mahasiswa UKPM. Siapa yang bersalah atau tidak, biarkan proses hukum yang membuktikan. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak mahasiswa sebagai korban untuk mendapatkan kepastian hukum tetap diperhatikan,” tegasnya.

Adlin juga menyoroti belum adanya tambahan saksi dalam perkembangan terakhir. Menurutnya, apabila keterangan empat saksi belum memberikan arah terhadap terduga pelaku, penyidik perlu melihat kembali kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.

“Kalau keterangan yang sudah ada belum cukup memberikan titik terang, tentu masih ada ruang untuk melakukan pendalaman. Apakah ada pihak lain yang mengetahui kejadian, apakah ada informasi yang belum digali, itu sepenuhnya kewenangan penyidik untuk menentukannya,” katanya.

Pemilik Acara Diminta Dipertimbangkan untuk Diperiksa

Adlin juga menyinggung belum diperiksanya pemilik acara sebagai saksi.

Menurutnya, pihak yang mengetahui rangkaian kegiatan maupun situasi di sekitar lokasi kejadian patut dipertimbangkan keterangannya apabila memang relevan dengan perkara.

“Kami tidak mengatakan pemilik acara terlibat dalam kejadian tersebut. Itu bukan kewenangan kami. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki informasi yang bisa membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa, tentu keterangannya patut dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, BEM UKPM juga berharap perkembangan perkara, termasuk SP2HP dan status hasil visum korban, dapat dikomunikasikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak meminta seluruh materi penyelidikan dibuka kepada publik. Kami hanya berharap ada kepastian mengenai perkembangan perkara, sehingga korban dan keluarga tidak terus berada dalam ketidakjelasan,” kata Adlin.

BEM UKPM Akan Terus Mengawal

Adlin memastikan BEM UKPM akan terus mengawal perkara tersebut secara konstitusional dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, perhatian BEM UKPM bukan ditujukan untuk mencari konflik dengan kepolisian, melainkan memastikan kasus yang menimpa mahasiswa UKPM tidak kehilangan perhatian.

“Kami tidak sedang menghakimi kepolisian dan tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau masih ada yang harus didalami, silakan didalami. Kalau masih ada pihak yang perlu dimintai keterangan, silakan dilakukan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ia berharap Polsek Lawa dapat segera menemukan titik terang dalam perkara tersebut.

“Hukum tidak harus terburu-buru, tetapi hukum juga harus memberikan kepastian. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan,” pungkas Ketua BEM Universitas Karya Persada Muna, Adlin.

Kota Makassar Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga  Sukseskan Pendataan 

Ikuti Juga : https://www.instagram.com/celoteh0nline/

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga