×
Banner Iklan

Anugrah Anca di Ambang Ketidakjelasan Hukum, Kasus Dugaan Perusakan Hutan Oko-Oko Kolaka Disorot

10 Agustus 2026 00:57 WIB
Penulis : Tri Pamungkas
Editor : Salman Alfarisi
Anugrah Anca di Ambang Ketidakjelasan Hukum, Kasus Dugaan Perusakan Hutan Oko-Oko Kolaka Disorot i

KOLAKACELOTEH ONLINE – Status hukum Anugrah Anca dalam perkara dugaan perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali dipertanyakan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki. Ia menyoroti belum jelasnya kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023. Keduanya disebut terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.

Dalam perkembangan perkara, Lukman telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Sementara itu, status hukum Anugrah Anca hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, proses penyidikan sejak awal dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan.

“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.

Menurut Fingki, ketika perkara tersebut ditangani, institusi penyidik masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kini, kata dia, dokumen perkara tersebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.

“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.

Fingki meminta adanya kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca. Menurutnya, publik perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai status perkara tersebut.

Terlebih, dalam perkara itu sebelumnya terdapat dua nama yang diumumkan sebagai tersangka, yakni Lukman dan Anugrah Anca.

“Karena satu tersangka sudah diproses sampai persidangan, sementara satu lainnya belum jelas bagaimana kelanjutannya,” kata Fingki.

Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Menurut Fingki, kejelasan status hukum penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya memperoleh keterangan dari Kementerian Kehutanan mengenai perkembangan perkara dan status hukum Anugrah Anca. (Tri)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga