Sidang Korupsi Murbei Wajo: Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun, HKS 4 Tahun 6 Bulan
MAKASSAR — CELOTEH.ONLINE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program murbei Kabupaten Wajo, Senin (27/7/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks.
Majelis hakim dipimpin oleh Andi Musyafir memutuskan terdakwa MTT dan MD masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, terdakwa HKS dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Makassar pada 27 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai sikap para terdakwa maupun jaksa penuntut umum terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara korupsi murbei Kabupaten Wajo ini menjadi salah satu perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar sepanjang tahun 2026. (Sumber.SIPP)


















Komentar