Diduga Gunakan Status Bujang untuk Menikah Lagi, Pria di Wajo Dilaporkan ke Polisi
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Kasus dugaan pernikahan kedua tanpa sepengetahuan istri pertama yang melibatkan seorang pria bernama R kini bergulir ke ranah hukum. ATF istri pertama, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, R diduga menikahi NAA, seorang mahasiswi semester VI Program Studi Agribisnis disalah satu universitas di kab Wajo pada 1 April 2026 di Leppangeng, Kelurahan Cempalagi, Kabupaten Wajo.
Pernikahan tersebut diduga berlangsung menggunakan data administrasi kependudukan yang masih berstatus bujang, meskipun R diketahui telah memiliki istri Sah melalui penikahannya pada Hari/ tanggal: Rabu, 24 Januari 2024 di Tanete Riattang Bone dan dari pernikahannya di karunia 2 orang anak laki-laki
Kasus ini mulai terungkap pada 22 Mei 2026 saat ATF Istri pertama didatangi tetangganya yang memperlihatkan video reels Facebook milik seorang fotografer yang menampilkan prosesi pernikahan R. Mengetahui hal tersebut, ATF bersama keluarganya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pammana untuk melakukan klarifikasi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa KUA Pammana telah menerbitkan rekomendasi pernikahan atas nama R berdasarkan surat pengantar yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kampiri.
Pihak KUA mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa R ternyata masih terikat perkawinan sah dan telah memiliki dua orang anak.
Dengan itikad baik untuk memperoleh penjelasan, keluarga ATF bersama pihak KUA kemudian mendatangi kediaman orang tua R,. Namun saat tiba di lokasi, rumah tersebut disebut dalam keadaan kosong sehingga tidak diperoleh keterangan dari pihak keluarga R.
Tidak hanya menempuh jalur klarifikasi, ATF juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Wajo. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/121/V/2026/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan diterima pada 28 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, ATF melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa R diduga melangsungkan perkawinan tanpa sepengetahuan pelapor, sementara status perkawinan antara pelapor dan terlapor masih sah secara hukum.
Laporan itu kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, R maupun pihak keluarganya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh pelapor. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu hasil proses hukum yang berjalan di kepolisian. (*)


















Komentar