Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada: Terduga Pelaku Penganiayaan Ojol Sudah Diamankan, Penyidikan Berjalan
MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang mengamankan seorang pria berinisial D (29), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) berinisial R (30), di Jalan Badak, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Aeromeda, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban yang merupakan driver ojol usai mengalami dugaan penganiayaan oleh pelanggan.
“Tadi kami menerima laporan dari salah satu driver ojek online, yang mendapatkan penganiayaan dari salah satu costumer, jadi kami sudah mengamankan costumer ini,” ujar AKP Tri Husada saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.13 Wita di salah satu penginapan di Jalan Badak.
Insiden bermula saat pelaku memesan makanan melalui aplikasi layanan pesan-antar, yang kemudian diterima oleh korban.
Dalam proses pemesanan, pelaku menambah pesanan berupa air mineral botol ukuran besar yang belum dibayarkan.
Saat korban tiba di lokasi untuk mengantar pesanan, pelaku mengambil makanan yang sebelumnya telah dibayar, namun untuk air mineral pelaku menawarkan pembayaran melalui transfer.
Korban menolak metode pembayaran tersebut dan meminta pembayaran tunai.
Perbedaan pendapat itu memicu cekcok antara keduanya hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
AKP Tri Husada menjelaskan, awalnya pihak kepolisian belum langsung melakukan penahanan karena alat bukti dan saksi belum lengkap.
“Kemarin juga kan belum dilengkapi bukti dan saksi, jadi terlapor sempat pulang untuk melihat istrinya yang sedang hamil,” jelasnya.
Namun, setelah laporan resmi dibuat oleh korban, polisi bergerak cepat mengamankan terlapor.
“Setelah pulang, ojek online ini membuat laporan, jadi kami amankan terlapor,” lanjutnya.
Pada Rabu siang sekitar pukul 12.40 Wita, polisi menerima informasi adanya sejumlah driver ojol yang berkumpul di sekitar tempat tinggal terlapor untuk meminta pertanggungjawaban.
Situasi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan.
Petugas Resmob Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terlapor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam proses pengamanan itu, sempat terjadi kericuhan.
Sejumlah driver ojol diduga terbawa emosi hingga merusak mobil patroli milik kepolisian.
“Iya, pada saat kita mengamankan terlapor, diduga teman-teman ojol ini terbawa emosi, jadi tidak sengaja merusak mobil patroli,” ungkap Tri Husada.
Ia menyebutkan, kekhawatiran para driver ojol dipicu oleh dugaan bahwa kasus tersebut tidak akan diproses secara hukum.
“Yang ditakutkan mereka, ini terlapor tidak diusut sesuai hukum yang berlaku, sedangkan proses penyelidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi.
“Kami sedang melakukan penyelidikan, dan kami sudah mendapatkan rekaman CCTV, dan saksi sudah kami catat keterangan dan nama-namanya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Polisi juga memastikan tidak ada penggunaan senjata atau benda berbahaya dalam insiden tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terlapor karena keterbatasan alat bukti awal.
“Karena tidak ada bukti, tidak ada saksi, tidak ada visum,” kata Tri Husada.
Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)

















Komentar