×
Banner Iklan

Relaksasi Dana BOSP 2026 Disorot, DPRD Wajo Kritik Lemahnya Sosialisasi

22 April 2026 14:57 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Relaksasi Dana BOSP 2026 Disorot, DPRD Wajo Kritik Lemahnya Sosialisasi i

WAJO – CELOTEH ONLINE – Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan tertentu pada Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas keterbatasan fiskal sejumlah pemerintah daerah yang belum optimal mengalokasikan anggaran honor didaerah, khususnya bagi pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, relaksasi bersifat sementara dan bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan serta memberikan kepastian administratif penggunaan Dana BOSP.

Ruang lingkup kebijakan mencakup penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honor tenaga pendidik sesuai ketentuan, termasuk batasan relaksasi, persyaratan administratif, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo Dr. Syamsul Bahri menjelaskan, pemerintah daerah yang akan memanfaatkan relaksasi wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri, dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), data kebutuhan guru yang telah diverifikasi, serta laporan penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya.

“Relaksasi ini hanya berlaku pada tahun 2026 dan diperuntukkan bagi daerah dengan keterbatasan fiskal, disertai komitmen penguatan anggaran ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Amshar A. Timbang dari Fraksi PKB, menyayangkan lemahnya sosialisasi kebijakan tersebut di organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten

Ia menilai, surat edaran tersebut seharusnya telah disampaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan, terutama terkait pembayaran honor tenaga pendidik di Kabupaten Wajo.

“Kebijakan ini menyangkut langsung kesejahteraan tenaga pendidikan,  sehingga sosialisasi harus dilakukan secara optimal agar implementasinya tidak terkendala,” tegasnya.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BKPSDM Wajo di Kantor DPRD Wajo, diruang komisi 1, Selasa 21 April 2026.

DPRD Wajo  menegaskan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kesejahteraan tenaga pendidik tetap terpenuhi hak-haknya. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga