Banner Iklan

Kapolres Wajo Imbau Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

10 Agustus 2026 16:47 WIB
Penulis : Muh Nur
Editor : Salman Alfarisi
Kapolres Wajo Imbau Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi lahan yang kering.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan kering.

Masyarakat juga diminta menghindari berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api. 

Jika menemukan titik api atau kebakaran di kawasan hutan dan lahan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Lima Langkah Cegah Kebakaran

Dalam imbauannya, terdapat lima hal penting yang perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau menggunakan metode yang aman dan tidak menimbulkan api.

Kedua, tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di hutan atau lahan kering yang mudah terbakar.

Ketiga, menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api. 

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan di sekitar kawasan yang rawan terbakar.

Keempat, segera melaporkan apabila menemukan kebakaran di hutan atau lahan. 

Pelaporan secara cepat dinilai penting agar api dapat segera ditangani dan tidak meluas.

Kelima, bersama-sama menjaga lingkungan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pelaku Pembakaran Terancam Pidana

Kapolres Wajo juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan.

Dalam imbauan tersebut disebutkan, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3).

Ancaman hukuman yang disebutkan yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Wajo mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran dengan pesan: “Cegah kebakaran, selamatkan hutan, jaga masa depan. Alam terjaga, kita semua sehat.”

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga