×
Banner Iklan

LMR RI Sulsel Desak DPRD Wajo Bongkar Dugaan Masalah Distribusi Pertalite, Minta APH dan Pertamina Dipanggil

6 Juli 2026 12:59 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
LMR RI Sulsel Desak DPRD Wajo Bongkar Dugaan Masalah Distribusi Pertalite, Minta APH dan Pertamina Dipanggil i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan mendesak DPRD Kabupaten Wajo menindaklanjuti dugaan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang disebut kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Wajo. 

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Senin (6/7/2026).

Dalam penyampaian aspirasinya, Koordinator Aspirasi Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel, Jumardin, mengatakan pihaknya datang untuk menyuarakan keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan Pertalite karena stok dinilai sering habis dalam waktu singkat.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang bergantung pada BBM bersubsidi.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, keributan ataupun kegaduhan. Kami datang untuk menyuarakan suara rakyat terkait persoalan BBM bersubsidi di Kabupaten Wajo,” ujar Jumardin.

Ia meminta DPRD mengungkap secara terbuka kuota Pertalite yang dialokasikan untuk Kabupaten Wajo maupun masing-masing SPBU. 

Menurutnya, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah distribusi BBM telah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain itu, Jumardin mempertanyakan penyebab Pertalite yang disebut kerap habis sebelum jadwal pengiriman berikutnya. 

Ia mengaku menerima banyak laporan masyarakat yang tidak memperoleh BBM saat datang ke SPBU, sementara menurut informasi yang diterimanya masih ada pihak tertentu yang dapat melakukan pengisian.

Dalam forum tersebut, Jumardin juga meminta DPRD menghadirkan seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Wajo, pihak Pertamina, Depot Pertamina, serta aparat penegak hukum (APH) dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Menurutnya, kehadiran APH diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jumardin juga menyoroti penggunaan jeriken dalam pembelian BBM bersubsidi. 

Ia menegaskan pihaknya tidak melarang aktivitas pelansir yang memiliki izin, namun meminta agar tidak menggunakan jeriken karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami tidak pernah melarang pelansir mencari nafkah. Yang kami tekankan, jangan menggunakan jeriken. Gunakan kendaraan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Jumardin turut menyampaikan sejumlah dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk dugaan adanya praktik yang menyebabkan distribusi BBM tidak tepat sasaran. 

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Wajo, H. Ambo Dalle Bohari, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat. 

Ia menilai persoalan tersebut layak dibahas lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan.

Ia mengusulkan agar seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Wajo diundang bersama pihak Pertamina. 

Selain itu, usulan menghadirkan aparat penegak hukum juga akan diteruskan kepada pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Senada dengan itu, anggota DPRD Wajo, H. Risman Lukman, mengatakan DPRD akan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan komisi terkait. 

Menurutnya, pembahasan mengenai distribusi BBM bersubsidi telah menjadi perhatian DPRD karena sebelumnya juga terdapat aspirasi dengan substansi serupa.

Sementara itu, pimpinan penerima aspirasi, Fery Surachmat, menyimpulkan terdapat dua pokok persoalan yang menjadi perhatian DPRD, yakni adanya dugaan masyarakat dirugikan dalam penyaluran BBM bersubsidi serta dugaan adanya SPBU yang belum menerapkan ketentuan sebagaimana mestinya.

Ia menyatakan sekretariat DPRD akan mengoordinasikan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina, pengelola SPBU, Depot Pertamina, serta instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut agar dapat memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat yang akan dijadwalkan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga