×
Banner Iklan

Perjuangkan Hak Lahan Warga, WASPAMOPS LMR RI dan Masyarakat Abbanuangnge Temui DPRD Wajo

22 Juni 2026 14:42 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Perjuangkan Hak Lahan Warga, WASPAMOPS LMR RI dan Masyarakat Abbanuangnge Temui DPRD Wajo i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Ratusan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (22/6/2026). 

Kedatangan mereka bertujuan mengadukan nasib lahan mereka yang tak kunjung bersertifikat selama lebih dari dua dekade.

Didampingi badan khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan, warga membeberkan sejumlah masalah krusial, mulai dari hilangnya dokumen peta Blok 26 hingga sengketa tapal batas yang membuat status hukum tanah mereka menggantung.

“Tidak ada peta Blok 26 di Buluseppang. Padahal, pajak Blok 26 tiap tahun selalu dibayar. Namun, peta bloknya hilang tanpa kejelasan,” ujar Koordinator Aspirasi, Jumardin, di hadapan anggota dewan.

Masalah kian kompleks dengan adanya laporan penyerobotan lahan oleh oknum di Dusun Langkautu, serta keluhan warga Dusun Labakka terkait kondisi blank spot internet. 

Meski permohonan pembangunan menara telekomunikasi telah diajukan sejak lima tahun lalu, hingga kini fasilitas tersebut belum terealisasi.

Menanggapi aduan tersebut, empat anggota DPRD Wajo, yakni H. Mustafa, H. Andi Awaluddin Palaguna, H. Ibnu Hajar, dan Apriliani Nurdin, turun langsung menerima aspirasi warga.

Dalam pertemuan itu, warga menekankan urgensi pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen peta Blok 26 yang menghambat proses sertifikasi tanah mereka. 

“Kalau hilang, harus ada yang bertanggung jawab, tidak boleh tidak,” tegas salah seorang warga.

Merespons keresahan tersebut, H. Mustafa memastikan DPRD Wajo akan segera menindaklanjuti tuntutan warga melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada 2 Juli mendatang.

“Kita sepakati bahwa RDPU dilaksanakan tanggal 2 Juli, dalam waktu dekat. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari BPN, Dispendal, Dinas Kominfo, hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk mencari solusi atas kebuntuan administrasi ini,” jelas H. Mustafa.

Menambahkan hal tersebut, Anggota DPRD Wajo Apriliani Nurdin berharap RDPU nanti dapat membedah alur sejarah kepemilikan tanah secara mendalam agar polemik yang terjadi segera menemukan titik terang. 

Senada dengan rekannya, H. Ibnu Hajar menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal proses ini hingga pemerintah daerah memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga Desa Abbanuangnge.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga