Komisi III DPRD Wajo Siap Panggil Instansi Terkait, Soroti Bangunan yang Diduga Langgar Sempadan Jalan di Pasar Sentral Sengkang
WAJO – CELOTEH ONLINE – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bayu, menanggapi serius informasi yang beredar di media sosial terkait adanya bangunan yang diduga melanggar batas sempadan jalan (roiling) di kawasan Pasar Sentral Sengkang, Kamis (18/6/2026).
Andi Bayu menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil instansi terkait guna melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di bahu jalan maupun area sempadan jalan di sekitar pasar tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pasar Sentral Sengkang. Kemacetan tersebut diduga dipicu oleh pemanfaatan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan parkir, namun telah berubah menjadi bangunan permanen.
“Kami akan memanggil instansi terkait untuk melakukan penertiban. Banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di sekitar Pasar Sentral Sengkang akibat adanya bangunan yang diduga melanggar sempadan jalan,” kata Andi Bayuni.
Ia menilai keberadaan bangunan yang menutup area parkir dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Andi Bayu juga mengingatkan masyarakat agar memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta pemanfaatan ruang milik jalan. Menurutnya, setiap pembangunan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepentingan umum.
Komisi III DPRD Wajo, lanjutnya, akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah terkhusus instansi teknis untuk melakukan evaluasi serta penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.















Komentar