Sengketa Tanah 63 Tahun di Baru Tancung, DPRD Wajo Segera Panggil Para Pihak
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Firma Hukum Sudirman, S.H., M.H. & Rekan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (19/6/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pemutakhiran data SPPT/PBB atas tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo.
Tanah sawah tersebut terikat Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 87/1963.
Putusan tersebut memerintahkan pengembalian sawah kepada pihak penggugat dengan syarat pihak penggugat menebus sejumlah uang kepada pihak tergugat.
Namun, kuasa hukum ahli waris mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak penggugat tidak pernah melaksanakan isi putusan tersebut selama kurun waktu 63 tahun.
“Objek tersebut itu sudah ada putusan pengadilan negeri nomor 87 tahun 1963, yang tahun ini itu sudah 63 tahun lamanya,” ujar kuasa hukum dari Firma Hukum Sudirman, S.H., M.H. & Rekan saat menyampaikan aspirasi di Ruang Aspirasi DPRD Wajo.
Pihaknya mendesak agar DPRD Kabupaten Wajo segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah persoalan tersebut secara transparan dan berimbang.
“Kami meminta untuk diundang bersama di RDP itu untuk dibedah secara berimbang keterangan kedua belah pihak,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Rahman Rahim, yang menerima kunjungan tersebut menegaskan perlunya menindaklanjuti putusan pengadilan yang belum terealisasi.
Rahman Rahim menyatakan akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar informasi yang diperoleh seimbang dan objektif.
“Jadi mungkin dari tim penerima aspirasi untuk kami sampaikan ke pimpinan untuk RDP terkait dengan aspirasi sebelumnya, supaya informasi dalam RDP itu berimbang,” ungkap Rahman Rahim.
Ia menambahkan, penting untuk menghadirkan pihak penggugat serta pihak tergugat agar duduk persoalan atas objek sengketa tersebut jelas, mengingat terdapat aspirasi serupa yang pernah masuk sebelumnya ke DPRD.
DPRD Kabupaten Wajo berkomitmen agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dapat segera menemukan solusi hukum yang tepat. (*)
















Komentar