×
Banner Iklan

KPH Deraga Gelar Aksi di Tiga Titik, Minta Penyelesaian Konflik Lahan di Desa Paselloreng

29 Juni 2026 16:25 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
KPH Deraga Gelar Aksi di Tiga Titik, Minta Penyelesaian Konflik Lahan di Desa Paselloreng i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Koalisi Perlindungan Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga) menggelar aksi penyampaian aspirasi di tiga titik berbeda di Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026).

Aksi ini merupakan respons atas klaim sepihak pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan sejumlah lahan kebun masyarakat di Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, sebagai kawasan hutan produksi.

Dalam aksinya, massa KPH Deraga menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kantor Bupati Wajo, dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Wajo.

Jenderal Lapangan KPH Deraga, Marsose Gala, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya guna memperjuangkan nasib warga yang merasa terintimidasi akibat klaim tersebut.

“Saya menyampaikan bahwa adanya masyarakat kita di Dusun Deraga, Desa Paselloreng, tertindas karena lahan atau kebun yang selama ini dikuasai sepuluh tahun, justru diklaim jadi kawasan hutan produksi,” ujar Marsose Gala.

Menurut Marsose, klaim tersebut berdampak pada kriminalisasi terhadap warga. 

Ia mencontohkan kasus seorang pekerja alat berat yang kini ditetapkan sebagai tersangka karena membersihkan lahan kebun milik masyarakat.

“Kedatangan kami ke PN Sengkang untuk memberikan masukan agar tersangka yang sedang dalam proses hukum tersebut dapat diberikan vonis bebas atau seringan-ringannya, karena ia hanya pekerja,” tambahnya.

KPH Deraga juga menyoroti adanya legalitas historis lahan tersebut, di mana warga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2010. 

Selain itu, terdapat dua situs pemakaman tua di lokasi yang menunjukkan wilayah tersebut telah lama menjadi perkampungan warga.

Terkait tuntutan, KPH Deraga meminta DPRD Wajo agar memfasilitasi pertemuan lintas sektor.

“Kami meminta DPRD agar memfasilitasi pertemuan dengan Kadis Kehutanan Provinsi Sulsel, Gakkum Dinas Kehutanan Sulsel, BPKAD Wajo, Camat Gilireng, serta Pemerintah Desa untuk mendiskusikan hal ini agar masyarakat tidak lagi dikriminalisasi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Penganggaran dan Pengawasan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sam, S.H., menerima aspirasi tersebut.

“Tentu ini akan kami catat dan diteruskan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.

Adapun dalam pernyataan sikapnya, KPH Deraga mendesak Bupati dan DPRD Wajo untuk segera menyelesaikan pertentangan antara pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 20 Tahun 2012 tentang PBB dengan klaim kawasan hutan yang dilakukan oleh UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Dari Ruang Kuliah ke Tanah Kelahiran

Celoteh Opini 4 hari lalu

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga