Besaran Participating Interest Dinilai Belum Berkeadilan, Anggota DPRD Sulsel dan ALMAMATER Minta Evaluasi
MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Besaran Participating Interest (PI) pada pengelolaan hulu migas di Sulawesi Selatan dinilai belum mencerminkan asas keadilan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, bersama tokoh masyarakat yang tergabung dalam ALMAMATER (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah), mendorong agar mekanisme penetapan PI dievaluasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Supriadi Arif menegaskan DPRD Sulawesi Selatan akan terus mengawal proses Participating Interest.
Menurutnya, proses due diligence yang dilakukan harus tetap berpedoman pada Permen ESDM Nomor 37, yang mengatur hak Participating Interest bagi daerah penghasil sebesar 10 persen.
“Prosesnya sudah kami sampaikan kepada pihak SKK untuk proses due diligence tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 37. Bahwa PI harus 10 persen,” tegas Supriadi.
Sementara itu, tokoh ALMAMATER, Muh. Nur, menyatakan masyarakat mendukung investasi di sektor energi, namun manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar dirasakan oleh daerah dan masyarakat.
Menurutnya, Participating Interest merupakan instrumen strategis agar daerah penghasil memperoleh nilai tambah dari kegiatan usaha hulu migas.
Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam besaran PI yang diterima, maka perlu dilakukan pembahasan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Participating Interest merupakan instrumen agar daerah penghasil memperoleh nilai tambah dari kegiatan usaha hulu migas. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam besaran yang diterima, maka perlu dilakukan pembahasan bersama secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Muh. Nur menambahkan,
transparansi menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana PI.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperjuangkan hak daerah hingga mencapai 10 persen sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37.
“Kami tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan KKKS. Yang kami harapkan adalah adanya keadilan, keterbukaan, dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” katanya.
Para narasumber berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama KKKS, PT Energi Equity, serta instansi terkait membuka ruang dialog untuk menjelaskan mekanisme penetapan Participating Interest.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


















Komentar