Nomor Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Ilegal, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

JAKARTA – CELOTEH.ONLINE – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. 

Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. 

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.

Lebih lanjut, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut melaporkannya ke kepolisian pada 13 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. 

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan ilegal tersebut diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana yang disebutkan penyidik masing-masing mencapai 10 tahun untuk Pasal 258 KUHP, enam tahun untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut turut mendapatkan pengawasan internal agar berjalan secara profesional dan proporsional.

Ia menyebut pemeriksaan saat ini dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Propam Polri. 

Jajaran Irwasum Polri juga melakukan pengawasan sesuai Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025.

“Kami dan jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pengamanan, yang saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.

Irwasum memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa di tengah proses pemeriksaan kasus tersebut.

Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polri menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *