Banner Iklan

KARHUTLA DAN KEGAGALAN NEGARA MENJAMIN HAK ATAS UDARA BERSIH

14 Oktober 2026 20:51 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
KARHUTLA DAN KEGAGALAN NEGARA MENJAMIN HAK ATAS UDARA BERSIH i
Oleh : Iqra Muslim Said S.H (Sekjend PP IPMIL)

CELOTEH.ONLINE – Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas melihat asap kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia bukan sekadar persoalan lingkungan biasa. Di balik hutan yang terbakar dan asap yang menyelimuti permukiman, terdapat persoalan mendasar yaitu sejauh mana negara menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ? Ketika udara bersih sulit diperoleh, aktivitas masyarakat terganggu dan ancaman kesehatan terus membayangi maka efektivitas kebijakan negara dalam menangani krisis ini patut dipertanyakan. Karhutla bukan hanya tentang luas kawasan yang terbakar, melainkan juga tentang hak masyarakat yang dipertaruhkan dan mendapatkan kepastian.

Dampak karhutla semakin memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak mengenal batas administratif wilayah. Pada 12 Oktober 2026, pemberitaan mengenai pemantauan asap menunjukkan bahwa dampaknya menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi. Di Sulawesi Selatan, asap lintas wilayah turut menjadi perhatian terkait kualitas udara, sedangkan di Sulawesi Barat dan Tenggara beserta daerah lainnya, masyarakat juga diimbau mewaspadai dampak kabut asap. Laporan mengenai gangguan penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin turut memperlihatkan bahwa dampak karhutla dapat menjalar hingga mengganggu mobilitas masyarakat. Namun, satu hal yang jelas bahwa ketika asap melintasi wilayah dan mengganggu proses kehidupan masyarakat, penanganan karhutla tidak dapat dibatasi pada daerah tempat api pertama kali muncul. Pemerintah pusat dan daerah harus aktifberkordinasi, bekerja secara terpadu untuk mengendalikan sumber kebakaran, memantau kualitas udara, dan melindungi masyarakat yang terdampak.

Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini bukan sekadar rangkaian kalimat konstitusional, melainkan jaminan hak yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata. Ketika masyarakat terpapar asap karhutla, kualitas udara memburuk, dan gangguan pernapasan menjadi kekhawatiran publik, negara diuji untuk membuktikan bahwa jaminan tersebut benar-benar bekerja. Konstitusi tidak cukup hadir dalam dokumen resmi melainkan keberadaannya harus terasa dalam kehidupan masyarakat.

Jika karhutla terus berulang dan penanganannya tidak mampu mencegah dampak berkepanjangan, publik berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Negara memang tidak selalu dapat mencegah setiap kebakaran, tetapi keterbatasan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi. Pemerintah harus memetakan wilayah rawan, memastikan koordinasi antarlembaga, dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum. Ketika persoalan yang sama terus berulang, yang diperlukan bukan sekadar penjelasan mengenai kesulitan di lapangan, melainkan keberanian untuk mengakui kekurangan dan memperbaiki kebijakan. Rakyat tidak seharusnya terus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kebakaran tanpa memperoleh kepastian tentang langkah pencegahan dan penyelesaiannya.

Dalam konteks pertanggungjawaban pemerintahan, kementerian yang memiliki mandat dalam urusan kehutanan dan lingkungan hidup juga harus menjadi bagian dari evaluasi. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup perlu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pencegahan, pengawasan, koordinasi dan penegakan hukum. Mereka tidak dapat hanya tampil sebagai penyampai laporan ketika karhutla telah meluas. Publik berhak mengetahui apa yang telah dikerjakan, kebijakan apa yang belum berhasil, dan langkah perbaikan apa yang akan dilakukan.

Jika penanganan karhutla dinilai tidak efektif, maka perlu dilakukannya evaluasi. Evaluasi tersebut bukan semata-mata upaya mencari kambing hitam, melainkan mekanisme pertanggungjawaban pejabat publik. Apabila ditemukan kegagalan serius dan berulang, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah konkret dan korektif, termasuk pergantian pejabat apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa hal tersebut diperlukan yang evaluasinya mencakup kebijakan, kapasitas kelembagaan, penggunaan anggaran dan kepemimpinan kementerian.

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat semakin mempertegas urgensi persoalan ini. Asap kebakaran dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk memperparah kondisi penderita penyakit pernapasan. Anak-anak, lansia, pekerja lapangan dan keluarga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Masyarakat tidak selalu memiliki pilihan untuk menghindari paparan asap, terutama ketika mereka harus tetap bekerja, bersekolah, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar imbauan untuk menyesuaikan diri dengan udara yang tercemar.

Karhutla juga harus dilihat dalam kaitannya dengan tata kelola lingkungan, pengawasan pemanfaatan lahan dan konsistensi penegakan hukum. Apabila ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau pelanggaran lingkungan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tanpa perlakuan istimewa. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan, penggunaan sumber daya, dan hasil evaluasi kebijakan agar masyarakat dapat mengawasi langkah yang telah dilakukanndan koordinasi antardaerah juga perlu diperkuat karena dampak asap dapat melampaui wilayah administrasi tempat kebakaran terjadi.

Oleh karena itu, menyebut keadaan ini sebagai kegagalan negara menjamin hak atas udara bersih merupakan kritik yang harus didasarkan pada kondisi faktual dan pelaksanaan kewajiban pemerintah. Penilaian tersebut tidak berarti bahwa setiap peristiwa karhutla dengan sendirinya membuktikan pelanggaran konstitusi. Namun, ketika risiko telah diketahui, dampak terhadap masyarakat meluas dan langkah penanganan tidak memadai, pertanyaan mengenai tanggung jawab negara menjadi semakin mendesak. Pemerintah harus menunjukkan apa yang telah dilakukan, apa yang belum berhasil, siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan dan bagaimana perbaikannya dilaksanakan. Ukuran keberhasilan harus mencakup pencegahan kebakaran, penurunan pencemaran, perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta kemampuan melindungi masyarakat di luar wilayah yang terbakar.

Pada akhirnya karhutla mengingatkan kita semua bahwa hak konstitusional masyarakat tidak boleh berhenti di atas kertas. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 harus menjadi ukuran untuk mengevaluasi kebijakan lingkungan dan menguji keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat. Masyarakat membutuhkan udara yang layak dihirup, lingkungan yang terlindungi, layanan kesehatan yang dapat diakses dan kepastian bahwa setiap pelanggaran ditindak secara adil. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa kritik publik dijawab dengan kebijakan yang terukur, bukan sekadar pernyataan yang memancing perdebatan. Sebab, ketika asap menutupi langit dan masyarakat kesulitan mendapatkan udara bersih, yang sedang diuji bukan hanya kemampuan pemerintah memadamkan api, melainkan juga kesungguhan negara menjalankan amanat konstitusi.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga