×
Banner Iklan

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Adanya indikasi Fraud di Salah Satu Bank Plat Merah kabupaten Wajo

17 Januari 2025 17:45 WIB
Penulis : Muh Nur
Editor : Salman Alfarisi
i

WajoKejaksaan Negeri Wajo menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo, Jumat (17/1/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP. Para tersangka terdiri dari dua Mantri berinisial M dan K, serta tiga Calo berinisial S, N, dan A. Penyidikan dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk M, S, dan N, serta nomor print-01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 untuk K dan A.

Baca juga : Kantor Kelurahan Ballere Segera Dibangun Menyusul Kelarnya Kantor Kelurahan Siwa

Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik yang dipimpin Andi Trismanto, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menahan para tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp762.230.553,” ujar Andi Trismanto.

Baca juga : Forum Pemuda Wajo: Hadir untuk Kesejahteraan Pekerja dan Kelestarian Lingkungan

Kejaksaan memastikan bahwa penahanan memenuhi syarat subjektif dan objektif, mengingat ancaman pidana korupsi yang mencapai lima tahun penjara atau lebih. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. (Celoteh)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga