Banner Iklan

Tubuh, Moralitas, dan Kekuasaan: Membaca Polemik Bupati Gowa melalui Perspektif Michel Foucault

3 September 2026 11:05 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Tubuh, Moralitas, dan Kekuasaan: Membaca Polemik Bupati Gowa melalui Perspektif Michel Foucault i

Oleh: Syamsu marlin (Ketua DPD II AMPI Gowa)

Polemik yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak lagi sekadar menjadi persoalan tentang benar atau tidaknya suatu tudingan. Ketika persoalan tersebut memasuki ruang DPRD, diberitakan media, diperdebatkan masyarakat, serta disebarluaskan melalui potongan video di media sosial, ia telah berubah menjadi arena perebutan kuasa untuk menentukan apa yang dianggap benar, siapa yang berhak berbicara, dan perilaku seperti apa yang dinilai pantas bagi seorang pejabat publik.

Untuk membaca persoalan ini, pemikiran Michel Foucault menjadi relevan. Foucault merupakan pemikir yang kerap ditempatkan dalam tradisi postmodernisme, meskipun secara akademik ia lebih tepat disebut sebagai pemikir post-strukturalis. Foucault tidak hanya mempertanyakan apakah suatu pernyataan benar atau salah. Ia justru mengajak kita menyelidiki bagaimana sebuah pernyataan dapat diterima sebagai kebenaran, siapa yang memproduksinya, lembaga apa yang mengesahkannya, dan relasi kuasa apa yang bekerja di belakangnya.

Kebenaran Tidak Pernah Hadir Sendiri

Dalam pemikiran Foucault, kebenaran tidak berdiri di ruang kosong. Setiap masyarakat memiliki apa yang disebut sebagai regime of truth, yaitu seperangkat mekanisme yang menentukan pernyataan mana yang dianggap benar, siapa yang memiliki kewenangan untuk menyampaikannya, serta bagaimana kebenaran tersebut disebarluaskan.

Dalam polemik Bupati Gowa, terdapat beberapa pihak yang berusaha membentuk kebenarannya masing-masing. DPRD menggunakan kewenangan politik melalui Pansus Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Bupati menggunakan kedudukan, penjelasan hukum, dan ruang komunikasi pemerintahan untuk membantah tudingan. Para saksi menghadirkan kesaksian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka. Keluarga turut memberikan pernyataan, sementara media dan masyarakat mendistribusikan berbagai potongan informasi ke ruang publik.

Setiap pihak tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga sedang membangun suatu versi kenyataan. Karena itu, pertanyaan Foucauldian bukan hanya “siapa yang benar?”, tetapi juga “siapa yang memiliki kekuatan paling besar untuk membuat pernyataannya diterima sebagai kebenaran?”

Ketika kesaksian disampaikan dalam sidang resmi, kesaksian tersebut memperoleh bobot kelembagaan. Ketika pernyataan yang sama dipotong menjadi video singkat dan disebarkan berulang kali, ia memperoleh daya emosional. Pengulangan kemudian menciptakan kesan seolah-olah sesuatu telah terbukti, padahal secara hukum mungkin masih berada pada tahap dugaan atau pemeriksaan.

Di sinilah kekuasaan dan pengetahuan saling berhubungan. Pengetahuan menghasilkan kekuasaan karena pihak yang mampu mendefinisikan suatu peristiwa akan memiliki kemampuan untuk mengarahkan penilaian masyarakat. Sebaliknya, kekuasaan juga menghasilkan pengetahuan karena lembaga yang berkuasa dapat memanggil saksi, menyusun pertanyaan, memilih dokumen, membuat klasifikasi, dan menetapkan kesimpulan.

Dari Persoalan Privat Menjadi Wacana Publik

Salah satu bagian paling problematis dalam polemik ini adalah pergeseran persoalan personal ke dalam ruang politik formal. Dugaan mengenai kehidupan pribadi seorang kepala daerah kemudian dikaitkan dengan kepantasan moral dalam menjalankan jabatan publik.

Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui hukum dan larangan. Kekuasaan juga bekerja dengan mengamati, mencatat, mengklasifikasikan, dan menilai kehidupan manusia. Individu tidak hanya dinilai berdasarkan tindakan resminya, tetapi juga berdasarkan tubuh, hubungan pribadi, kebiasaan, dan kehidupan seksualnya.

Dalam konteks ini, kehidupan personal Bupati Gowa tidak lagi diperlakukan sebagai wilayah yang sepenuhnya privat. Ia menjadi objek pemeriksaan, pembicaraan, penilaian moral, dan konsumsi publik. Hubungan personal dibedah untuk menentukan kelayakan politik. Kehidupan rumah tangga berubah menjadi bahan kesaksian. Tubuh dan moralitas seorang perempuan ditempatkan di tengah gelanggang pertarungan kekuasaan.

Politik Pengakuan

Dalam The History of Sexuality, Foucault menjelaskan bahwa masyarakat modern memiliki kecenderungan untuk menuntut pengakuan. Seseorang diminta berbicara secara terbuka mengenai dirinya, hubungannya, kesalahannya, bahkan bagian hidupnya yang paling pribadi. Pengakuan kemudian dianggap sebagai jalan menuju kebenaran.

Pola tersebut dapat dilihat ketika seorang pejabat didesak untuk menjelaskan kehidupan pribadinya di hadapan lembaga politik dan masyarakat. Diam dapat ditafsirkan sebagai pengakuan. Membantah dianggap sedang menutupi sesuatu. Meninggalkan persidangan dibaca sebagai ketidaksiapan mempertanggungjawabkan perbuatan.

Inilah yang terjadi ketika Sidang Pansus Hak Angket pada 14 Juli 2026 berakhir ricuh setelah Bupati Gowa memutuskan walkout karena mekanisme pertanyaan yang ia minta tidak diakomodasi. Dalam keadaan seperti ini, subjek berada dalam perangkap diskursus. Apa pun yang dilakukan dapat digunakan untuk memperkuat narasi tertentu.

Inilah yang disebut Foucault sebagai kekuasaan produktif. Kekuasaan tidak sekadar menekan, tetapi memproduksi pengakuan, identitas, kategori, dan citra.

Hak Angket sebagai Mekanisme Pengawasan dan Teknologi Kekuasaan

DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam negara demokratis, penggunaan hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.

Namun, dalam perspektif Foucault, lembaga pengawasan tidak pernah sepenuhnya netral. Pengawasan juga merupakan teknologi kekuasaan.

Dimensi teknologi kekuasaan ini menjadi semakin terlihat dalam kebijakan Bupati Gowa yang menonaktifkan Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Isu yang berkembang di ruang publik dan media menyebutkan angka penonaktifan mencapai 16 pejabat.

Di sinilah perebutan kebenaran terjadi. Di tengah massa, Bupati hadir langsung untuk mengklarifikasi tuduhan sekaligus menjawab alasan penonaktifan tersebut. Penekanan yang ia sampaikan sangat penting: bahwa penonaktifan itu hanya 7 orang, tidak seperti isu 16 orang yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut adalah pembebastugasan sementara, bukan pemberhentian, dan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, bukan konflik personal.

Dalam logika Foucault, klarifikasi angka “7 bukan 16” ini adalah upaya untuk merebut kembali kontrol atas regime of truth. Angka 16 yang beredar telah bekerja sebagai kebenaran karena intensitas pengulangannya. Dengan hadir secara fisik di tengah kerumunan dan menyebut angka 7, Bupati mencoba memutus rantai pengulangan itu, menggunakan tubuhnya yang hadir langsung sebagai sumber kebenaran tandingan.

Perebutan itu semakin kompleks ketika Sekda dan beberapa pejabat yang dinonaktifkan tersebut justru terlihat hadir memimpin aksi demonstrasi bersama massa dari masyarakat. Mereka yang semula menjadi objek pendisiplinan birokrasi, berbalik menjadi subjek yang memimpin perlawanan. Ini menunjukkan sirkulasi kekuasaan yang dijelaskan Foucault: kekuasaan tidak hanya mengalir dari atas ke bawah, tetapi mereka yang didisiplinkan dapat membentuk poros kuasa baru dengan menggunakan jaringan birokrasi dan legitimasi publik.

Pada 12 Agustus 2026, seluruh fraksi DPRD Gowa akhirnya menyetujui usulan pemberhentian Bupati melalui Hak Menyatakan Pendapat, sebagai kelanjutan dari kerja Pansus Hak Angket. Namun, keputusan politik tersebut tidak otomatis menjadi keputusan hukum. Pendapat DPRD masih harus diuji melalui mekanisme Mahkamah Agung. Perbedaan ini penting karena dalam negara hukum, kebenaran politik tidak selalu identik dengan kebenaran yuridis.

Panoptikon Digital dan Pengadilan Media Sosial

Dalam Discipline and Punish, Foucault menggunakan konsep panoptikon untuk menjelaskan suatu bentuk pengawasan ketika individu merasa selalu dapat diamati. Pada masa kini, media sosial membentuk panoptikon dalam bentuk baru.

Panoptikon digital ini bekerja dua arah dalam kasus Gowa. Di satu sisi, potongan video sidang hak angket yang ricuh disebarluaskan untuk mendisiplinkan citra Bupati. Di sisi lain, video Bupati yang hadir di tengah massa untuk meluruskan bahwa penonaktifan hanya 7 orang, bukan 16, serta video Sekda yang memimpin aksi massa juga disebarluaskan sebagai kontra-disiplin.

Masyarakat kemudian tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bertindak sebagai penyidik, hakim, dan pelaksana hukuman sosial. Dalam pengadilan media sosial, kebenaran sering ditentukan oleh intensitas penyebaran, bukan kekuatan pembuktian. Angka 16 menjadi lebih dipercaya daripada penjelasan 7, bukan karena pembuktiannya lebih kuat, tetapi karena ia lebih dramatis dan lebih sering diulang.

Kesimpulan

Melalui perspektif Michel Foucault, polemik Bupati Gowa dapat dibaca sebagai perebutan kuasa untuk menentukan kebenaran, kepantasan moral, dan batas antara kehidupan privat dengan tanggung jawab publik. Persoalannya bukan hanya mengenai benar atau salahnya dugaan yang berkembang, tetapi mengenai bagaimana dugaan tersebut diproduksi, dilembagakan, disebarkan, dan digunakan untuk membentuk legitimasi politik — termasuk melalui pendisiplinan birokrasi, mobilisasi massa, dan pertarungan angka antara 7 dan 16.

DPRD memiliki hak melakukan pengawasan. Bupati juga mempunyai hak memberikan pembelaan dan memperoleh proses yang adil, termasuk meluruskan informasi bahwa penonaktifan yang ia lakukan hanya 7 orang dan bersifat sementara, bukan 16 seperti isu yang berkembang. Masyarakat mempunyai hak mengetahui apabila kehidupan pribadi seorang pejabat berkaitan dengan penggunaan kekuasaan publik. Namun, hak untuk mengetahui tidak boleh berubah menjadi kebebasan melakukan penghukuman moral tanpa pembuktian.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang membiarkan pejabat berlindung di balik dalih privasi. Demokrasi yang sehat juga bukan demokrasi yang mengubah kehidupan pribadi dan konflik birokrasi menjadi tontonan dan alat penghukuman politik.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga