RKAB PT Akar Mas Internasional Diminta Ditunda, Ada Dugaan Kasus Hukum yang Belum Tuntas
Pengawas Independen Indonesia Minta ESDM Tunda RKAB PT Akar Mas Internasional
KENDARI, – CELOTEH.ONLINE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Akar Mas Internasional (AMI) sebelum persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Diketahui bahwa, PT AMI bergerak dibidang pertambangan (Nikel) yang beraktivitas di Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permintaan itu disampaikan menyusul masih berlangsungnya proses penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra)
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/12/I/2014/SPKT tertanggal 10 Januari 2014. Dalam perkara tersebut, Rada Diguna bertindak sebagai Pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah H. Harun Basnapal selaku Direksi PT AMI. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit I.
Pihak yang meminta penundaan penerbitan RKAB menilai, selama perkara tersebut belum memiliki kepastian hukum, maka pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu bersikap hati-hati dalam menerbitkan izin operasional yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
“Kami meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB PT Akar Mas Internasional atau PT AMI sampai perkara hukum yang masih menjadi objek sengketa tersebut memperoleh kepastian hukum,” tegas La Ode Efendi, SH selaku Ketua Pengawas Independen Indonesia kepada media ini, Rabu 5 Agustus 2026.

Selain meminta Kementerian ESDM menunda penerbitan RKAB, pihak tersebut juga mendesak Polda Sultra agar segera melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan terhadap perkara dimaksud.
Menurut Efendi, percepatan penanganan perkara penting dilakukan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak dan tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan tanpa kejelasan.
“Kami juga meminta Polda Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah tegas dengan segera melakukan police line terhadap perkara tersebut sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan,” ujarnya.
Ikuri https://www.instagram.com/celoteh0nline/
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Akar Mas Internasional (AMI), Kementerian ESDM, maupun Polda Sultra terkait permintaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tri)


















Komentar