Keluhan Berkas Berubah-ubah Terjawab, BPN Sebut Hanya Salah Komunikasi
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Keluhan mengenai persyaratan pengurusan sertifikat tanah yang dinilai berubah-ubah akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.
Setelah dilakukan dialog langsung antara perwakilan masyarakat dan Kepala BPN Wajo, persoalan tersebut disimpulkan sebagai akibat kurangnya komunikasi dalam penyampaian informasi persyaratan di loket pelayanan.
Permasalahan itu mencuat saat sejumlah perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (AMPERA) mendatangi Kantor BPN Kabupaten Wajo, Kamis (16/7/2026), untuk meminta penjelasan terkait pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera.
Dalam dialog tersebut, Akbar Munta menyampaikan aspirasi mewakili AMPERA.
Akbar mengatakan, awalnya ia mempertanyakan alasan persyaratan administrasi yang dinilai berubah selama proses pengurusan.
Namun setelah mendapat penjelasan langsung dari Kepala BPN Wajo, persoalan tersebut dinyatakan telah selesai.
“Yang saya tanyakan hari ini sudah cukup dijawab. Ternyata pada ujungnya ini adalah miskomunikasi. Loketnya tidak menyampaikan secara rinci sehingga kami datang meminta penjelasan langsung kepada Kepala BPN,” ujarnya.
Menurut Akbar, setelah dilakukan penjelasan diketahui bahwa terdapat persyaratan administrasi berupa surat pernyataan absentee, yakni dokumen yang menyatakan pemohon tidak berdomisili di lokasi tanah yang dimohonkan sertifikatnya.
“Kalau memang itu persyaratan administrasi, tentu harus dipenuhi. Harapan kami ke depan, informasi seperti ini disampaikan lebih jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.
Ia berharap pelayanan informasi di BPN Wajo semakin baik sehingga proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lebih lancar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPN Wajo, Anwar K, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan masyarakat.
Menurutnya, kritik dan aspirasi merupakan bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Aspirasi adalah bentuk koreksi dan pengawasan dari masyarakat. Kami sangat berkepentingan dengan adanya masukan seperti ini karena membantu kami melihat kekurangan yang masih perlu diperbaiki dalam pelayanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran tanah harus diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan seluruh dokumen memiliki kesesuaian data, mulai dari subjek, objek, luas tanah hingga dokumen pendukung lainnya.
“Kalau ada dokumen yang tidak konsisten, tentu harus kami koreksi terlebih dahulu. Ini bukan untuk menghambat proses, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain menegaskan pentingnya kelengkapan persyaratan, Kepala BPN Wajo juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan kantor pertanahan apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait proses pengurusan sertifikat.
Ia berharap komunikasi antara masyarakat dan petugas pelayanan terus ditingkatkan sehingga informasi mengenai persyaratan administrasi dapat dipahami dengan baik sejak awal proses pengurusan. (*)

















Komentar