Puluhan Tahun Menggarap Lahan, Warga Abbanuangnge Masih Terhambat Urus Sertifikat
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Persoalan kepastian hukum atas tanah kembali menjadi keluhan utama masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Puluhan tahun menggarap lahan dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), banyak warga hingga kini belum dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah karena status lahan yang belum jelas.
Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Wajo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat, Kamis (2/7/2026).
Aspirator masyarakat, Jumardin, mengatakan sebagian besar warga telah menetap dan mengelola lahan selama puluhan tahun.
Namun, hingga kini mereka belum memiliki legalitas kepemilikan karena terkendala status kawasan yang masih menjadi polemik.
“Kami hanya ingin masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun mereka tempati dan kelola. Mereka rutin membayar pajak, tetapi belum bisa memperoleh sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu lokasi, tetapi juga beberapa kawasan yang selama ini disebut masyarakat sebagai bekas lokasi program sosial maupun kawasan yang masih dikaitkan dengan hutan produksi dan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Akibat belum adanya kepastian status lahan, masyarakat kesulitan mengurus sertifikat meski telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Arman Azis menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan apabila status tanah belum clear and clean secara administratif.
BPN menyebut setiap bidang tanah yang akan disertifikatkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila masih terdapat indikasi tumpang tindih kawasan, bekas HGU, kawasan hutan, maupun program pemerintah terdahulu, maka seluruh data administrasi harus dipastikan terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi dilakukan.
“Kami bekerja berdasarkan administrasi dan prinsip kehati-hatian. Sedikit saja ada informasi yang belum jelas mengenai status tanah, kami wajib melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertifikat,” jelas perwakilan BPN.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Pemerintah Desa Abbanuangnge belum pernah mengusulkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Abanuange mengakui hal tersebut disebabkan banyaknya persoalan status lahan yang belum terselesaikan sehingga pemerintah desa memilih menunda pengajuan.
Selain itu, pemerintah desa mengungkapkan pada 2022 sempat ada program redistribusi tanah.
Namun program tersebut tidak dapat direalisasikan karena masih adanya berbagai persoalan administrasi dan status kawasan.
Komisi I DPRD Wajo menilai persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, meminta seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, BPN, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pemerintah desa, duduk bersama untuk menelusuri status lahan yang menjadi polemik.
“Kami akan mengumpulkan seluruh data, menelusuri dokumen-dokumen yang ada, kemudian memanggil kembali pihak-pihak terkait agar persoalan ini menemukan solusi. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan persoalan yang terus berulang,” tegasnya.
DPRD juga mendorong Pemerintah Desa Abbanuangnge segera melakukan pendataan administrasi tanah serta mengajukan usulan PTSL setelah seluruh persoalan status lahan diselesaikan.
Masyarakat berharap penyelesaian status lahan dapat segera dilakukan agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian dan akhirnya memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (*)

















Komentar