Mengawal Aspirasi, Apriliani Nurdin Bakal “Bedah” Kasus Lahan Abbanuangnge di RDPU
WAJO – CELOTEH.ONLINE – DPRD Kabupaten Wajo merespons cepat aspirasi masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, terkait sengketa lahan dan infrastruktur yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun.
Dalam penyampaian aspirasi yang berlangsung di Kantor DPRD Wajo, Senin (22/6/2026), perwakilan masyarakat yang difasilitasi oleh Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah persoalan mendesak.
Permasalahan utama yang mengemuka meliputi ketidakjelasan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) di Blok 26 (Buluseppang dan Larimpiu) serta lahan transmigrasi (Lokasi I dan II).
Selain itu, warga menyoroti tumpang tindih administrasi pajak antara Desa Abbanuangnge dan Desa Arajang, serta hilangnya peta blok 26 yang menjadi dasar pengurusan legalitas lahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Wajo dari Fraksi PAN, Apriliani Nurdin, S.Kep., Ns., menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini.
Ia menekankan pentingnya menghadirkan pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar akar permasalahan dapat segera ditemukan.
“Saya mendukung dan akan berjuang untuk membantu rakyat. Untuk permasalahan di Desa Abbanuangnge, saya paham betul polemik yang terjadi,” ujar Apriliani.
Apriliani menambahkan, kehadiran seluruh pemangku kepentingan sangat krusial untuk memberikan kejelasan sejarah kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Maka dari itu, saya sangat mengharapkan ketika RDP nanti, agar semua stakeholder yang berkaitan dihadirkan. Kita butuh kejelasan alur kepemilikan tanah dari masa ke masa agar masyarakat memahami kondisi sebenarnya,” tegas legislator dari Dapil III tersebut.
Pertemuan tersebut menyepakati pelaksanaan RDPU yang dijadwalkan pada 2 Juni mendatang.
Rencananya, forum ini akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispendal), Dinas Kominfo, serta pihak kecamatan dan desa terkait, termasuk mantan pejabat yang berwenang di masa lalu.
Seluruh bukti administratif dan keluhan warga telah dicatat secara resmi oleh bagian persidangan DPRD Wajo sebagai dasar pemanggilan para pihak terkait dalam rapat mendatang. (*)















Komentar