TPG Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Guru Bersertifikat Dapat Tambahan Kesejahteraan pada 2026
JAKARTA – CELOTEH.ONLINE – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Rp2 juta per bulan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru harus berjalan beriringan.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Fajar saat acara “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali, Kamis (4/6/2026).
Kemendikdasmen menjelaskan, kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4), telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta memenuhi beban kerja atau jam pelajaran yang dipersyaratkan.
Pemerintah juga memastikan guru yang baru menyelesaikan PPG dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi akan langsung menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain peningkatan kesejahteraan, pemerintah juga mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pada tahun 2026, sebanyak 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik menjadi sasaran program percepatan PPG.
Saat ini masih terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
Kemendikdasmen menyebut Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru.
Bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma empat, pemerintah juga menyiapkan program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Melalui mekanisme tersebut, pengalaman kerja dan kompetensi guru yang telah diperoleh selama bertahun-tahun dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan formal.
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan program tersebut menjangkau 150.000 guru.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang disiapkan bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh kesejahteraan yang layak.
Guru non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan juga berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2 juta per bulan yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing. (*)

















Komentar