Komisi III DPRD Wajo Sepakat Cabut Perda Jasa Konstruksi 2014, Siapkan Regulasi Baru yang Lebih Adaptif
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Komisi III DPRD Kabupaten Wajo sepakat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Wajo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Ranperda usul inisiatif Komisi III tentang Jasa Konstruksi, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra, serta dihadiri anggota Taqwa Gaffar, Andi Yusri, Sudirman Meru, dan H. Syamsuddin. Dari pihak pemerintah daerah hadir Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPRP Wajo Andi Usri, Kabag Hukum Setda Wajo Andi Elvira Fajarwati P, serta Kabag Legislasi dan Persidangan Setwan Bayu Utomo Putra.
Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam terhadap substansi Perda 2014 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Kami dari Komisi III mencabut Perda lama. Sudah banyak ketentuan yang tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya,” tegas Andi Bayuni sebelum menutup rapat.
Langkah tersebut diambil karena perubahan norma dinilai sangat signifikan. Dari 24 bab yang ada, sedikitnya 13 bab mengalami perubahan substansi akibat dinamika regulasi dan kebijakan nasional di sektor jasa konstruksi.
Kabag Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati, menyebut ketidaksinkronan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tetap dipertahankan.
“Banyak poin pada Perda tidak lagi selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III langsung membentuk tim perumus Ranperda Jasa Konstruksi.
Tim ini akan bertugas menyusun naskah akademik, merancang draf regulasi baru, serta melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi sebelum diajukan ke tahap pembahasan lanjutan.
Komisi III menegaskan, pembentukan regulasi baru bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya menghadirkan payung hukum yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan sektor konstruksi di Kabupaten Wajo.
Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan, meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi lokal, serta memastikan tata kelola proyek berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan pencabutan Perda 2014 ini, Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan sektor jasa konstruksi di Wajo memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan perkembangan peraturan nasional, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.
(Humas DPRD Wajo)


















Komentar