×
Banner Iklan

Dialog Publik JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan bagi Daerah

13 Juli 2026 23:55 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Dialog Publik JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan bagi Daerah i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo menggelar Dialog Publik bertajuk “Menyoal Participating Interest (PI) Migas Sulsel 2,5 Persen: Mencari Keadilan bagi Daerah” di Warkop Terminal Kabupaten Wajo, Senin (13/7/2026). 

Forum yang menghadirkan unsur pemerintah, BUMD, DPRD, akademisi, dan insan pers itu menghasilkan rekomendasi agar besaran PI 2,5 persen dievaluasi dan dinegosiasikan ulang karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil migas.

Dalam pemaparannya, Mahfud dari Bapperida Kabupaten Wajo menegaskan bahwa sektor migas menjadi bagian penting dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pada aspek ketahanan energi dan keadilan ekonomi. 

Menurutnya, target nasional peningkatan produksi migas hingga satu juta barel per hari menjadikan pengembangan Wilayah Kerja (WK) Sengkang memiliki nilai strategis.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 14 sumur gas di Wajo, sebagian masih ditutup sementara dan sebagian lainnya menunggu pengembangan. Selain itu, terdapat usulan penambahan kuota gas kepada SKK Migas. 

Mahfud menilai skema Participating Interest (PI) masih memiliki proses yang berliku sehingga membutuhkan ruang diskusi yang lebih komprehensif agar menghasilkan solusi yang proporsional bagi daerah.

Sementara itu, Amran S.Sos., M.Si menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengutamakan kemakmuran rakyat. 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, PI dapat dikelola melalui BUMD, baik berbentuk Perumda maupun Perseroda, dengan pemerintah provinsi memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan minat.

Menurut Amran, hingga kini kabupaten masih berada pada posisi mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dalam proses PI. 

Padahal, daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar. 

Ia juga mengingatkan bahwa dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Wajo mencapai sekitar Rp2,95 triliun, daerah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal daerah.

Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H. Norman Dai Basri, mengungkapkan bahwa dalam forum BUMD se-Indonesia, hanya Wajo yang memperoleh penawaran PI sebesar 2,5 persen. 

Angka tersebut merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan SKK Migas.

Norman mengaku pihaknya telah tiga kali melakukan pertemuan dengan Deputi SKK Migas. 

Namun hingga kini proses due diligence yang diberikan waktu selama satu tahun oleh gubernur belum menunjukkan perkembangan berarti sejak 2024. 

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran PI 2,5 persen yang dinilai belum memiliki penjelasan yang transparan.

Akademisi Dr. Bau Mallarangeng menjelaskan bahwa secara regulasi, PI merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. 

Ia menegaskan bahwa skema PI tidak membutuhkan modal awal karena pembiayaannya terlebih dahulu ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menurutnya, persoalan utama bukan berada pada regulasi, melainkan pada kemampuan daerah membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat. 

Ia menilai BUMD baru dapat dikatakan sehat apabila mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Sementara itu, Dr. Andi Muspida menilai media memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan PI Migas. 

Ia mendorong lahirnya gerakan bersama agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.

Pada sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan. 

Perwakilan KJI, Andi Indra Dewa, meminta seluruh pihak tetap fokus memperjuangkan hak daerah melalui jalur komunikasi dan negosiasi yang komprehensif serta berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat memberikan solusi terbaik.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, menegaskan daerah tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri. 

Ia meminta pemerintah menyiapkan data pembanding yang kuat sebagai dasar dalam melakukan negosiasi besaran PI.

Menanggapi hal itu, para narasumber sepakat bahwa transparansi informasi, kajian kelayakan, penguatan nilai tawar daerah, serta kemampuan negosiasi menjadi faktor penting dalam memperjuangkan PI yang lebih berkeadilan.

Dialog Publik JMSI Wajo menghasilkan rekomendasi, yakni 

  • Memperjuangkan peningkatan besaran PI agar memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah, menilai PI 2,5 persen belum memenuhi rasa keadilan bagi Sulawesi Selatan.
  • Mendesak evaluasi dan negosiasi ulang terhadap besaran PI.
  • Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengedepankan kepentingan masyarakat Wajo.
  • Mendorong transparansi proses penawaran dan pengelolaan PI.
  • Mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan.
  • Memperkuat nilai tawar daerah dalam proses negosiasi ulang.

Menutup forum, seluruh peserta menyepakati pentingnya menyamakan persepsi mengenai Participating Interest dan potensi kekayaan migas di Kabupaten Wajo. 

Dialog tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus memperjuangkan hak daerah secara konsisten demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga