×
Banner Iklan

Proyek SPAM Sengkang Mangkrak, Penghentian Penyelidikan Kejari Wajo Menuai Sorotan

10 Juli 2026 22:38 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Proyek SPAM Sengkang Mangkrak, Penghentian Penyelidikan Kejari Wajo Menuai Sorotan i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Wajo terhadap proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Sengkang menjadi perhatian sejumlah pihak.

Proyek yang dikelola oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp27.779.200.000 dengan pelaksana PT Ris Putra Delta.

Selain itu, terdapat proyek pembangunan tangki septik dan sarana pendukung di Kabupaten Wajo dengan nilai kontrak Rp9.267.053.000 yang dilaksanakan oleh PT CMC.

Berdasarkan informasi yang tersedia, pekerjaan pada proyek tersebut disebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak sehingga belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Negeri Wajo sebelumnya melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek SPAM Sengkang.

Namun, penyelidikan tersebut kemudian dihentikan.

Hingga berita ini disusun, alasan penghentian penyelidikan belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Penghentian penyelidikan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak.

Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang karena, apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit dan proses hukum, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pekerjaan tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak.
  • Dugaan tidak diterapkannya ketentuan kontrak terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Dugaan tidak dikenakannya denda keterlambatan kepada penyedia sesuai ketentuan kontrak.
  • Dugaan tidak dilakukannya pemutusan kontrak meskipun pekerjaan tidak selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Dugaan belum lengkapnya pertanggungjawaban administrasi, termasuk dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  • Dugaan adanya pembayaran kepada penyedia yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan.
  • Belum adanya audit menyeluruh terhadap proyek yang disebut mangkrak sejak tahun 2024.

Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, Aliansi Masyarakat Wajo (AM) menilai masih diperlukan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penghentian penyelidikan.

Menurut AM, penyelesaian fisik proyek memang penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, namun proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan, apabila terdapat indikasi yang memenuhi syarat, juga perlu tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, SJ juga menyampaikan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila di kemudian hari terdapat fakta atau alat bukti yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Di sisi lain, proyek tersebut telah dilanjutkan melalui proses pelelangan lanjutan dengan penyedia baru untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Sejumlah pihak berpendapat bahwa penyelesaian fisik proyek merupakan langkah yang diperlukan agar manfaat proyek dapat segera dirasakan masyarakat. Namun, mereka juga menilai bahwa pelelangan lanjutan tidak menghilangkan perlunya penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek sebelumnya apabila terdapat indikasi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Mereka berharap aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang tetap melakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Seluruh dugaan yang disebutkan di atas masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Wajo, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan, PT Ris Putra Delta, PT CMC, serta pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga