
Makassar – Celoteh. online – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Rivan Isnandar Lumbaa di Kecamatan Manggala, Makassar, menambah daftar panjang kasus kekerasan jalanan yang merugikan korban secara fisik maupun mental. Kejadian ini terjadi di depan warung kopi Kopi Rakyat, Jalan Tamangapa Raya, dan menyebabkan korban mengalami luka-luka serius hingga kehilangan pekerjaannya. Selasa 4/02/2025
Baca juga : Penangguhan Penahanan Demi Pendidikan, Kasus Tetap Berlanjut
Menurut keterangan yang diberikan oleh korban kepada reporter celoteh media melalui wawancara via whatsapp, insiden bermula dari adu mulut di jalan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. “Awalnya cekcok di jalan, saling baku janji. Mereka bertiga di depan saya, dan saat masuk ke perumahan Pesona Prima Griya, saya langsung dipukul,” ungkap Rivan dalam keterangannya.

Pengeroyokan tersebut menyebabkan Rivan mengalami berbagai luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka di tangan yang hingga kini belum bisa digerakkan secara normal. “Kerugian saya banyak. Saya kehilangan pekerjaan di Kopi Rakyat, tempat saya bekerja sebelumnya. Sampai sekarang tangan saya masih belum bisa bergerak total,” ujar rivan.
Baca juga : Kapolsek Manggala Respons Demonstrasi Terkait Kasus Pengeroyokan
Selain luka fisik, dampak korban kehilangan mata pencahariannya, karena kasus ini membawa dampak kapada korban hingga di pecat dari pekerjaan sebelumnya.
Upaya damai datang dari keluarga tersangka yang mendatangi korban untuk meminta pencabutan laporan di polsek manggala .
Baca juga : Pria Korban Pengeroyokan di Makassar Cari Keadilan, Kapolsek Manggala Didesak Mundur
Menanggapi kejadian ini, keluarga korban dengan tegas menolak adanya upaya damai dari keluarga pelaku. “Bapaknya (tersangka) datang minta cabut laporan, tapi saya dan keluarga tidak mau,” tegas Rivan.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dalam konteks hukum, pengeroyokan yang dilakukan terhadap Rivan masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan“. Berdasarkan pasal ini, para pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat. (Reporter : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar