Opini  

MENAKAR “ILUSI” PENURUNAN ANGKA ANAK TIDAK SEKOLAH DI KABUPATEN WAJO: KRITIK ATAS STRATEGI KOLABORATIF DAN MANDAT PP NOMOR 3 TAHUN 2026

Oleh: Irwan Sakaria

Retorika Keberhasilan Versus Realitas Data: Membedah Klaim Penurunan ATS di Wajo

Laporan mengenai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wajo dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) secara drastis memicu ruang diskusi publik yang cukup hangat. Klaim penurunan angka ATS dari 10.583 anak pada tahun 2024 menjadi 6.410 anak pada saat ini sekilas tampak sebagai sebuah prestasi monumental yang patut diapresiasi secara terbuka. Namun, di balik euforia angka-angka statistik yang dipaparkan ke media, terdapat celah metodologis dan administratif yang cukup mengkhawatirkan mengenai bagaimana penurunan tersebut terjadi. Sebuah kebijakan pendidikan tidak boleh hanya dinilai dari seberapa cepat angka di atas kertas menyusut, melainkan dari seberapa valid proses verifikasi faktual yang terjadi di lapangan serta keberlanjutan dampak intervensinya bagi hak dasar anak.

Jika kita menelaah lebih dalam komparasi data empiris yang tersaji, klaim penyisiran intensif yang digaungkan oleh birokrasi pendidikan Wajo justru menabrak realitas yang timpang. Berdasarkan rekapitulasi data hasil verifikasi ATS Kabupaten Wajo, dari total 6.942 data anak yang masuk dalam sistem penanganan, jumlah anak yang statusnya “Sudah Verifikasi” baru menyentuh angka 2.561 anak. Sebaliknya, terdapat beban administratif yang sangat besar berupa 4.381 anak yang statusnya masih berada dalam kategori “Belum Verifikasi” per 5 November 2026. Ketimpangan yang mencolok ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah penurunan angka ATS yang diklaim secara masif tersebut benar-benar cerminan dari anak yang kembali bersekolah, ataukah sekadar akibat dari penyusutan administratif akibat pembersihan data yang belum teruji keabsahannya di lapangan?

Kondisi ketidakpastian data ini secara yuridis jelas tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi mutakhir ini secara tegas menggarisbawahi bahwa penanganan ATS harus bersandar pada basis data terpadu yang akurat, mutakhir, dan tervalidasi secara berkala guna melahirkan intervensi yang tepat sasaran. Ketika angka “Belum Verifikasi” jauh melampaui angka anak yang sudah diverifikasi secara faktual, maka kebijakan intervensi yang dirumuskan berpotensi salah sasaran dan melanggar prinsip akuntabilitas publik. Pemerintah daerah tidak bisa mengklaim sukses melakukan pencegahan dini jika sebagian besar subjek hukum yang hendak dibantu justru belum diketahui status riilnya di lapangan.

Oleh karena itu, penurunan angka ATS dari tahun ke tahun yang dipaparkan oleh Disdikbud Wajo patut diduga sebagai bentuk simplifikasi data yang berbahaya. Selama 4.381 anak yang belum terverifikasi tersebut tidak ditelusuri keberadaan dan kondisinya secara nyata, maka penurunan angka statistik tersebut hanyalah sebuah ilusi birokrasi belaka. Penulis menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelesaikan pekerjaan rumah berupa validasi menyeluruh terhadap ribuan anak ini sebelum terburu-buru mengumumkan kesuksesan kolaboratif di ruang publik. Kebijakan pendidikan harus berbasis pada pemenuhan hak anak secara substansial, bukan sekadar kejar tayang target kuantitatif demi citra politik kelembagaan.

Membedah Episentrum Krisis ATS: Potret di Kecamatan Tempe, Pitumpanua, dan Tanasitolo

Dalam memetakan kedaruratan penanganan ATS di Kabupaten Wajo, publik tidak boleh terkecoh oleh angka agregat kabupaten yang tampak menurun. Jika kita melakukan pisau bedah analitis terhadap sebaran data per wilayah, terlihat jelas bahwa krisis ini memiliki episentrum yang sangat nyata di beberapa wilayah strategis. Kecamatan Tempe, Kecamatan Pitumpanua, dan Kecamatan Tanasitolo muncul sebagai wilayah paling kritis dengan akumulasi beban problematisasi data dan hambatan struktural tertinggi. Membiarkan ketiga wilayah ini terus berlarut dalam sengkarut administratif dan sosial sama saja dengan memelihara bom waktu kehancuran mutu sumber daya manusia di Kabupaten Wajo secara jangka panjang.

Kecamatan Tempe, sebagai ibu kota dan pusat administrasi serta ekonomi Kabupaten Wajo, secara ironis justru menempati kasta tertinggi dalam kerawanan data ATS. Wilayah urban ini memikul beban data total sebanyak 881 anak—angka tertinggi di seluruh kabupaten—di mana 604 anak di antaranya berstatus “Belum Verifikasi”. Fenomena ini memicu kritik tajam: bagaimana mungkin wilayah yang menjadi pusat komando pemerintahan dan memiliki akses geografis paling mudah justru memiliki angka ketidakterbacaan data yang paling parah? Kondisi di Kecamatan Tempe ini mencerminkan kelambanan tim dalam melakukan validasi lapangan secara berkala, yang secara yuridis melanggar mandat PP Nomor 3 Tahun 2026 mengenai kewajiban memastikan keakuratan basis data di pusat perkotaan.

Beralih ke wilayah pesisir, Kecamatan Pitumpanua menghadirkan potret anomali koordinasi lintas sektor yang sangat memprihatinkan sekaligus membingungkan. Wilayah ini mencatatkan beban data terbesar kedua dengan total 673 anak, di mana ketimpangan data riilnya sangat mencolok akibat lemahnya sinkronisasi data awal. Dinamika data pada kategori alasan k_26 (Bukan ATS Usia 6–18) yang mencapai 162 warga menunjukkan perlunya penyelarasan profil demografi yang lebih intensif antara instansi terkait, sehingga penyesuaian administratif melalui peninjauan lapangan dapat memvalidasi akurasi entri data awal secara lebih optimal. Penataan ini penting agar arah kebijakan dan intervensi pemulihan hak yang telah menyasar 142 anak aktif kembali di wilayah tersebut dapat berjalan di atas basis data yang bersih.

Sementara itu, Kecamatan Tanasitolo mempertegas potret kegagalan penanganan ATS dari sisi resistensi kultural dan ekonomi masyarakat yang belum mampu dimitigasi secara sistemik. Tanasitolo menjadi wilayah dengan jumlah anak tidak mau bersekolah (k_1) tertinggi di Kabupaten Wajo, yaitu mencapai 69 anak, disusul oleh 35 anak yang putus sekolah karena kendala biaya (k_2), dan 48 anak yang terpaksa bekerja (k_7). Angka-angka ini menjadi tamparan keras bagi program “Grebek Anak Sekolah” Disdikbud Wajo, sebab wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat kota ini terbukti menyimpan resistensi psikososial yang sangat tebal terhadap institusi sekolah formal. Ketidakmampuan mengembalikan anak ke bangku sekolah secara masif di Tanasitolo—yang hanya mencatatkan 22 anak aktif kembali dari total 803 beban data—menunjukkan bahwa strategi intervensi yang dijalankan selama ini masih mandul.

Melalui penekanan khusus pada ketiga kecamatan kritis ini, terlihat jelas bahwa Disdikbud Wajo tidak bisa lagi bersembunyi di balik jargon “Strategi Kolaboratif” yang abstrak. Krisis di Tempe adalah krisis kelambanan verifikasi urban; krisis di Pitumpanua adalah krisis akurasi basis data; dan krisis di Tanasitolo adalah krisis penanganan akar masalah ekonomi-kultural. Sesuai dengan semangat PP Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah wajib melakukan intervensi khusus dan asimetris yang difokuskan pada tiga episentrum krisis ini. Tanpa adanya kebijakan darurat yang menyasar langsung sengkarut data dan sosial di Tempe, Pitumpanua, dan Tanasitolo, maka semua klaim keberhasilan penekanan angka ATS di Kabupaten Wajo hanyalah sebuah retorika kosong.

Sengkarut Akar Masalah: Mengapa “Grebek Anak Sekolah” Gagal Menyentuh Substansi?

Langkah inovatif seperti gerakan “Grebek Anak Sekolah” melalui pendekatan penjangkauan berbasis penugasan lapangan dari rumah ke rumah memang terdengar progresif secara prosedural. Namun, jika intervensi yang ditawarkan pasca-penyisiran tersebut hanya bersifat kosmetik—seperti pembagian perlengkapan sekolah gratis hasil kolaborasi dengan Baznas—maka strategi ini dipastikan gagal menyentuh akar masalah struktural. Persoalan anak tidak sekolah di Kabupaten Wajo bukanlah masalah tunggal mengenai ketersedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *