Banner Iklan

OFFICIUM NOBILE DI TENGAH FRAGMENTASI ORGANISASI ADVOKAT

30 Oktober 2026 23:51 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
OFFICIUM NOBILE DI TENGAH FRAGMENTASI ORGANISASI ADVOKAT i

Oleh : Iqra Muslim Said S.H
(Fungsionaris Badko HMI SUL-SEL)

CELOTEH ONLINE – Ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan kembali tentang makna kemuliaan profesi advokat di Indonesia. Advokat selama ini dikenal sebagai “officium nobile” sebuah istilah yang menggambarkan profesi terhormat dan mulia. Kemuliaan tersebut bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai salah satu penegak hukum melainkan karena tanggung jawab moral dan etik yang melekat pada profesinya dalam memperjuangkan hak, membela kepentingan hukum serta memastikan setiap orang memperoleh akses terhadap keadilan. Namun, di tengah perkembangan hukum Indonesia hari ini, ada persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian yakni bagaimana mungkin profesi yang dituntut menjaga kehormatan dan kepastian hukum justru berada dalam situasi kelembagaan yang terus mengalami fragmentasi ?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu pasal 28 ayat 1 menghendaki adanya satu wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. Semangat pembentukan undang-undang ini sesungguhnya ingin membangun profesi advokat yang memiliki standar, integritas dan mekanisme pengawasan yang jelas. Akan tetapi realitas perkembangan organisasi advokat memperlihatkan dinamika yang berbeda. Munculnya berbagai organisasi advokat dengan struktur kepengurusan, mekanisme keanggotaan dan klaim kewenangan masing-masing menghadirkan persoalan tersendiri dalam tata kelola profesi.

Kita tentu tidak dapat menutup mata bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat tidak semestinya dipandang sebagai persoalan hanya karena jumlahnya yang banyak. Namun, kebebasan berserikat juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan akan standar profesi yang terintegrasi. Persoalan mulai terlihat ketika fragmentasi kelembagaan berimplikasi pada perbedaan mekanisme pendidikan, pengangkatan, pengawasan hingga penegakan kode etik advokat. Jika masing-masing organisasi memiliki standar dan mekanisme pertanggungjawaban sendiri tanpa koordinasi yang jelas, lantas kepada siapa masyarakat harus menaruh kepercayaan ketika terjadi pelanggaran etik oleh seorang advokat ?. Di sinilah persoalan organisasi tidak lagi menjadi urusan internal profesi, melainkan menyentuh kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Hal yang lebih mendasar adalah bahwa organisasi advokat seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kehormatan profesi, bukan sekadar ruang perebutan legitimasi, pengaruh dan kepentingan kelembagaan. Jangan sampai orientasi membangun organisasi justru lebih menonjol daripada upaya membangun kualitas advokat. Sebab kemuliaan profesi tidak pernah lahir dari banyaknya organisasi, megahnya struktur kepengurusan atau kuatnya pengakuan kelembagaan. Kemuliaan profesi lahir dari keberanian menjaga independensi, kesetiaan terhadap kode etik dan kesanggupan menempatkan kepentingan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Advokat tidak boleh kehilangan orientasi etik hanya karena organisasi tempatnya bernaung sedang berhadapan dengan persoalan legitimasi.

Pada akhirnya yang perlu kita persoalkan bukan semata-mata apakah Indonesia harus kembali kepada sistem single bar atau mempertahankan sistem multi bar. Perdebatan tersebut tidak akan menghasilkan perubahan apabila tidak disertai pembenahan substansial terhadap tata kelola profesi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya standar pendidikan dan kompetensi yang jelas, mekanisme pengangkatan yang akuntabel, pengawasan yang independen, serta penegakan kode etik yang berlaku secara konsisten. Organisasi advokat harus mampu berdiri sebagai penjaga martabat profesi bukan malah menjadi sumber ketidakpastian bagi profesi itu sendiri.

Pada hakikatnya, masyarakat tidak membutuhkan banyak organisasi advokat yang sibuk mempertahankan legitimasi kelembagaannya. Masyarakat membutuhkan advokat yang mampu memperjuangkan hak-haknya, menjaga independensi hukum dan berdiri tegak ketika keadilan berhadapan dengan kekuasaan. Jangan sampai officium nobile hanya menjadi istilah terhormat yang tercantum dalam wacana profesi, sementara dalam praktiknya kehormatan tersebut justru kehilangan arah di tengah fragmentasi organisasi. Jika organisasi advokat gagal membangun kepastian dalam rumah profesinya sendiri maka bagaimana masyarakat dapat berharap advokat menjadi bagian dari perjuangan menghadirkan kepastian dan keadilan hukum ?

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga