
Luwu – 3 warga Desa Lampuara yang dikriminalisasi oleh Adam Nasrun selaku Kepala Desa Lampuara, didampingi oleh kuasa hukum dan puluhan warga desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat juga turut menemani. Kamis, 30 januari 2025.
3 warga atas nama Yusuf, Syahril, dan Andi Rijal memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Luwu sebagai terlapor atas tindak Pidana Penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Tiga Warga Lampuara Dipanggil Polisi Usai Protes Pengelolaan Dana Desa
Tiga warga tersebut dituduh melakukan penghasutan kepada warga untuk melakukan penyegelan Kantor Desa Lampuara. Perlu diketahui, tindakan tersebut merupakan tindakan kolektif tanpa hasutan oleh individu manapun.
“Warga dalam tindakannya, melakukan secara kolektif dan bersama. Jadi, menuduh 3 orang warga sebagai penghasut adalah laporan yang dipaksakan. Ini adalah upaya kriminalisasi oleh Kepala Desa terhadap warganya” jelas Abdul Razak selaku pendamping warga.

Pukul 10:15 WITA warga dan kuasa hukum sampai di Polres Luwu. Namun, sampai pukul 11:30 WITA penyidik yang akan memeriksa ketiga warga yang dikriminalisasi oleh Kepala Desa tak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan di Polres Luwu.
Bertepatan dengan itu, di Desa Lampuara, Kepala Desa didampingi oleh Kapolsek Lampuara, pihak penyalur Bulog, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan pihak Kecamatan membagikan besar tanpa sepengetahuan warga desa Lampuara yang sedang berada di Polres.
Baca juga : Protes Dana Desa Tak Transparan, Warga Lampuara Segel Kantor Desa
Hal ini memicu amarah warga, dikarenakan panggilan yang sudah dijadwalkan oleh Kepolisian pada hari ini ternyata dimanfaatkan oleh Kepala Desa untuk membagi bansos berupa beras kepada warga.
Pada dasarnya, warga Desa Lampuara dalam permintannya hanya meminta transparansi data penerima bansos, dikarenakan saat Kepala Desa Lampuara memimpin selama 20 Tahun tidak pernah ada transparansi sama sekali baik itu data terkait penyaluran bansos, data penerima BLT dan tidak sesuainya proyek pembangunan Talud yang malah menjadi drainase.

“Warga Desa Lampuara murni menyampaikan aspirasi atas keluhan terhadap Kepala Desa yang tidak transparansi, arogan, diskriminatif.” Jelas warga desa dalam selebaran yang disebar.
Hal tersebut yang menjadi alasan Warga Desa secara bersama meninggalkan Kantor Polres Luwu untuk menuntut Kepala Desa melakukan transparansi sebagaimana tuntutan Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat.
Warga yang menuntut transparansi membuat Kepala Desa geram dan hampir terjadi bentrok.
“Kami ini hanya menuntut transparansi dan hak kami, kenapa kami malah dituduh melakukan kejahatan? ” teriak Ucu dalam orasinya (reporter : Dwiki Luckianto Septiawan)
Pingback: Dipenghujung Jabatan AKBP Safi’i Nafsikin, Polres Palopo Sukses Amankan 351,1724 Gram Sabu, Pengedar Ditangkap di Mungkajang – Celoteh Online