×
Banner Iklan

Sufriadi Arif Soroti Soal Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Nasional Irigasi D.I Gilireng

7 Juli 2025 16:05 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
i

Wajo, Celoteh.Online – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyoroti penggunaan material ilegal pada proyek Irigasi D.I Gilireng di Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Sufriadi Arif Siap Fasilitasi Warga Sulsel dan Wajo Bekerja ke Luar Negeri.

Menurut Politisi Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan.

” Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu,” ucap Sufriadi Arif sekaligus Ketua PPP Wajo ini

Lebih lanjut, jebolan pondok As’Adiyah Sengkang itu, meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

” Harus ada penindakan, langkah awal tentu dinas terkait dan ini juga bisa jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan.” Tegasnya

Baca Juga : Proyek Jalan Provinsi Resmi Masuk Tahap Lelang

Diketahui, Penggunaan material tanah urug ilegal dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat melanggar beberapa undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur tentang kegiatan penambangan, termasuk tanah urug, dan mewajibkan adanya perizinan.(*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga