Pemkab Wajo Segel Proyek Perumahan Tak Berizin.

Wajo — Celoteh Online Pemerintah Kabupaten Wajo menutup seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Sahabat Cahaya Residence di Jalan Seroja, Sengkang, karena tidak mengantongi izin resmi.

Tindakan tegas ini dilakukan karena pengembang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Perda Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 33 huruf f jo Pasal 15.

Baca juga : Kasus Tambang Ilegal, Polres Wajo Tetapkan RK Sebagai Tersangka

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa, menegaskan larangan beroperasi kepada pihak pengembang.

“Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dikeluarkan,” tegasnya, Sabtu (21/06/2025).

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP bersama sejumlah OPD terkait, seperti Dinas DPMPTSP, DLH, PU, serta Camat Tempe.

Baca juga : Warga Menolak Tambang, Disambut Water Cannon: Kekerasan Negara di Gerbang Gubernur Sulbar

Sementara itu, pemilik PT Sahabat Cahaya Residence, H. Hermansyah, saat dikonfirmasi menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya singkat.

.

(Sumber : AeR, editor : Salman)

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *