Satres Narkoba Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Komitmen Perangi Narkoba

MakassarCeloteh.Online — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg pada Rabu (26/02/2025).

Baca juga : Jadilah Bhayangkara Tangguh! Polres Pelabuhan Makassar Resmi Tutup Tradisi Pembaretan Bintara Remaja

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Pradana, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik, S.I.K., serta Kalabfor Polda Sulsel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Pradana menegaskan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga : Polda Sulsel Razia 33 Tempat Hiburan Malam di Makassar, LO Paslon Pilkada Positif Narkoba

“Kami berharap apa yang dilakukan hari ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1,5 kg sabu berhasil disita oleh Satres Narkoba Polrestabes Makassar. Namun, sekitar 1,4 kg dimusnahkan setelah melalui proses pengujian laboratorium oleh Tim Labfor Polda Sulsel, yang memastikan bahwa kristal tersebut mengandung zat berbahaya dan positif narkotika jenis sabu.

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Makassar, Raup Rp 700 Juta dalam Setahun

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan empat unit mesin blender. Sabu tersebut dilarutkan dengan air mineral dan dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dibuang ke tempat yang telah disediakan.

Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

(Kontributor : Andi Baso)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *