Banner Iklan

Nasib Guru P3K Paruh Waktu Diputuskan, DPR-Pemerintah Buka Jalan ke PNS Mulai 2027

20 Agustus 2026 00:19 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Nasib Guru P3K Paruh Waktu Diputuskan, DPR-Pemerintah Buka Jalan ke PNS Mulai 2027 i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting soal nasib guru berstatus P3K paruh waktu.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal.

Turut hadir Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga Menteri PAN-RB.

Dalam rapat itu, pemerintah memutuskan guru P3K paruh waktu bakal diangkat menjadi P3K penuh waktu pada 2027 mendatang.

“Untuk P3K paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata perwakilan Kementerian PAN-RB dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, guru berstatus P3K juga bakal diberi kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendaftarannya diperkirakan mulai dibuka awal 2027.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah guru P3K saat ini tercatat sebanyak 955.245 orang.

Sementara guru dengan status P3K paruh waktu berjumlah 231.246 orang.

Adapun kebutuhan guru secara nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.

Angka itu mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Ditjen GTK, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

Lantas, bagaimana dengan anggarannya?

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini tak akan mengganggu kondisi fiskal negara.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar perwakilan Kemenkeu.

Di sisi lain, Kementerian Agama menyebut skema serupa juga berlaku bagi guru Madrasah Negeri.

“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu Menpan. Mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah P3K paruh waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memastikan bakal mengawal implementasi kebijakan ini hingga ke daerah.

Kemendagri juga menegaskan kepala daerah tak lagi diperbolehkan merekrut staf baru di luar skema yang telah disepakati.

Menteri Sekretaris Negara turut menegaskan poin penting dari hasil rapat tersebut.

Salah satunya soal status kepegawaian para guru yang akan dialihkan.

“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat segera menjawab persoalan status kepegawaian guru yang selama ini banyak dikeluhkan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga