Dinas Pendidikan Wajo Jelaskan Akar Persoalan PPPK Paruh Waktu, Penyesuaian Dapodik Berdampak pada Validasi Sertifikasi Guru
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo memberikan penjelasan terkait aspirasi sejumlah guru mengenai perubahan status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), yang berdampak pada tidak tervalidasinya sertifikasi guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari penempatan formasi guru bersertifikat yang masuk dalam formasi tenaga kependidikan (tendik).
Kondisi itu menyebabkan adanya penyesuaian data kepegawaian di sistem Dapodik setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Awal permasalahannya karena guru yang memiliki sertifikat pendidik masuk pada formasi tenaga kependidikan. Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, data di Dapodik harus disesuaikan dengan jenis kepegawaiannya sebagai tenaga kependidikan. Penyesuaian ini kemudian berdampak pada tidak tervalidasinya sertifikasi sebagai guru,” ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, terkait penetapan formasi, komunikasi dan kewenangan berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Dr. Syamsul Bahri, menegaskan bahwa ketentuan mengenai status PPPK Paruh Waktu telah diatur oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, regulasi tidak memperbolehkan adanya status ganda antara PPPK Paruh Waktu dan data Dapodik.
“Status PPPK Paruh Waktu dan Dapodik harus sesuai dengan formasi awal yang dipilih, sebagai tenaga operator atau tenaga pengajar (guru).
Persoalan yang disampaikan para guru melalui DPRD merupakan domain kementerian karena regulasinya memang mengatur demikian. Pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Syamsul Bahri.
Ia menegaskan bahwa regulasi PPPK Paruh Waktu telah disusun oleh kementerian sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Penjelasan kedua instansi tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi para guru yang sebelumnya disampaikan melalui DPRD Kabupaten Wajo.
Pemerintah daerah berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian sistem kepegawaian dan regulasi pemerintah pusat, sehingga penyelesaiannya memerlukan kebijakan dari kementerian terkait. (*)


















Komentar