BKPSDM Wajo Tegaskan Status PPPK Paruh Waktu dan Dapodik, Aspirasi Guru Disebut Kewenangan Kementerian
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo memberikan penjelasan terkait aspirasi sejumlah guru mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) yang terhapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala BKPSDM Wajo, Dr. Syamsul Bahri, menegaskan bahwa status didapodik harus sesuai dengan formasi awal yang dipilih, tenaga operator berbeda dengan tenaga pengajar sehingga, di pendataan terbaca double.
“Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Dr. Syamsul Bahri, menegaskan bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan memiliki status ganda sebagai tenaga kependidikan dan tenaga pendidik sekaligus.
“Tidak boleh ada status ganda antara tenaga kependidikan, seperti operator layanan, dengan guru sebagai tenaga pendidik. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat, sehingga harus dipatuhi,” tegas Syamsul Bahri.
Ia menambahkan, mekanisme PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui regulasi yang disusun pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Regulasi mengenai status PPPK Paruh Waktu sudah disusun oleh kementerian. Jadi memang harus mengikuti aturan yang ada dan menentukan pilihan sesuai regulasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari penempatan formasi guru bersertifikat yang masuk dalam formasi tenaga kependidikan (tendik).
Menurutnya, setelah tenaga tersebut diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, data kepegawaiannya di Dapodik harus disesuaikan dengan status baru sebagai tenaga kependidikan.
Penyesuaian itu kemudian berdampak pada proses validasi sertifikasi guru.
“Kalau terkait formasi, komunikasinya memang ke BKPSDM. Awalnya guru yang memiliki sertifikasi masuk dalam formasi tenaga kependidikan. Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, data di Dapodik harus menyesuaikan jenis kepegawaiannya sebagai tenaga kependidikan, sehingga berdampak pada tidak tervalidasinya sertifikasi sebagai guru,” jelas Alamsyah.
Permasalahan tersebut sebelumnya menjadi aspirasi sejumlah guru yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Wajo.
Para guru berharap ada solusi agar status kepegawaian dan hak profesional sebagai guru tetap dapat terakomodasi tanpa menimbulkan persoalan administrasi pada sistem Dapodik maupun sertifikasi. (*)
















Komentar