×
Banner Iklan

Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan BNNP Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Rutan Masamba

8 Juni 2026 17:29 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan BNNP Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Rutan Masamba i

MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Sul-Sel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sul-Sel untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kasus ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang tahanan rumah tahanan (Rutan) dengan rute Medan–Makassar menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel melalui Bandara Kualanamu dan Sultan Hasanuddin.

Desakan ini mencuat setelah sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam proses persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Penanganan perkara ini dinilai tebang pilih dan tidak menyentuh aktor intelektual utama.

Perkara ini bermula dari informasi BNN RI mengenai adanya pengiriman paket sabu dari Medan menuju Makassar melalui Lion Parcel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Sul-Sel menerapkan metode controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Petugas kemudian mengamankan terdakwa berinisial BI saat menerima paket di gudang Lion Parcel Tamalanrea, Makassar, pada 21 November 2025.

Namun, di dalam persidangan terungkap bahwa BI diduga kuat hanya diperalat.

“Dalam perkara ini tidak ada bukti valid bahwa terdakwa mengetahui isi paket. Terdakwa hanya diperintahkan mengambil paket yang disebut berisi sandal oleh Sandi Amsal alias Andido. Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, dan tidak mendapat keuntungan. Hasil tes urine terdakwa pun negatif, sehingga unsur kesengajaan (mens rea) tidak terpenuhi,” ujar penasihat hukum terdakwa, Muh. Tayyib, S.H.

Fakta persidangan mengungkap bahwa dalang utama pengiriman ini adalah Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana narkotika yang saat itu tengah mendekam di Rutan Masamba Kelas IIB (kini telah dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Sungguminasa).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BNNP Sul-Sel tanggal 19 Desember 2025, Sandi Amsal mengakui secara terbuka bahwa dirinya:

  • Memesan sabu dari dalam rutan menggunakan aplikasi Telegram dengan akun anonim “Rizky Akbar”.
  • Menggunakan identitas pengirim “PUTRI ONLINE SPORT” dari Harjosari II, Medan.
  • Memantau pergerakan paket, berkomunikasi dengan kurir, serta mengarahkan terdakwa BI via WhatsApp untuk mengambil paket tersebut.

Anehnya, meski berperan aktif dan dominan sebagai pengendali utama, Sandi Amsal hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Sementara BI, yang berada di posisi paling lemah dalam rantai distribusi, justru menjadi terdakwa tunggal dan dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Sul-Sel, Deril, menilai praktik penegakan hukum dalam kasus ini telah menyimpang dari esensi controlled delivery yang seharusnya digunakan untuk memutus mata rantai jaringan kakap, bukan sekadar menangkap pelaku lapangan.

“Fokus penanganan terlihat mandek pada penerima paket di lapangan. Sedangkan pengendali utama, pengirim barang di Medan, dan pemilik modal belum diproses secara terbuka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Deril.

Senada dengan hal tersebut, Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Mahasiswa Sul-Sel, Fitra, mendesak evaluasi total terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sul-Sel untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan perkara ini. Periksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak Lion Parcel Medan, Lion Parcel Makassar, serta otoritas Bandara Sultan Hasanuddin,” tutur Fitra.

Kecurigaan publik diperkuat dengan tidak dihadirkannya sejumlah saksi kunci dalam persidangan, seperti pihak ekspedisi (Lion Parcel) dan perwakilan BNN RI selaku pemberi informasi awal. Keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap data pengirim asli dan jalur distribusi udara Medan-Makassar.

Selain itu, proses pembacaan tuntutan oleh JPU sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali dengan alasan berkas tuntutan belum siap, sebelum akhirnya dibacakan pada 20 Mei 2026.

Berikut adalah sisa agenda persidangan kasus tersebut di PN Makassar:

  • 3 Juni 2026: Pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa/penasihat hukum.
  • 10 Juni 2026: Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) terhadap pembelaan terdakwa.

Aliansi Mahasiswa Sul-Sel menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga