Bawaslu Wajo Tercoreng, DKPP Jatuhkan Sanksi Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu untuk Anggota yang Terbukti Kekerasan Seksual

Jakarta, Celoteh.Online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, berinisial H, yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap bawahannya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, yang menyatakan bahwa teradu H dinyatakan tidak layak untuk kembali menjadi penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Wajo Gandeng Pemda dan DPR RI, Bahas Jalan Pemilu Bermartabat
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SH yang bekerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menemukan bahwa H telah melakukan kekerasan seksual terhadap SH sejak 2023 hingga 2025 di berbagai tempat dan waktu. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu, khususnya di tingkat Kabupaten Wajo.
Dalam pertimbangan majelis, DKPP menyatakan bahwa H telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d.
Selain itu, DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas keterlambatan dalam menindaklanjuti laporan korban. Bawaslu Sulsel dianggap lambat mengirimkan hasil kajian ke Bawaslu RI, yang berujung pada keterlambatan proses penegakan etik terhadap teradu. DKPP menilai bahwa hal ini memberi kesempatan bagi teradu untuk mengundurkan diri sebelum kasus etiknya diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisiner Bawaslu Masuki Babak Penyelidikan Polres Wajo
Meskipun H telah mengundurkan diri dari jabatannya, DKPP menegaskan bahwa pengunduran diri tidak menghapus tanggung jawab etik. Putusan ini tetap dijatuhkan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk lebih menjunjung tinggi integritas dan kehormatan lembaga.
Selain perkara H, DKPP juga memutuskan dua perkara lainnya dengan hasil berbeda. Dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025, yang melibatkan sejumlah anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, majelis memutuskan rehabilitasi nama baik. Sedangkan dalam perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025, yang melibatkan RCP, anggota Bawaslu Kota Ambon, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan.
Dengan demikian, dari tiga perkara yang disidangkan, DKPP menjatuhkan satu sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu”, satu sanksi “peringatan”, dan rehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.
Ratna Dewi menegaskan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen DKPP dalam menegakkan etika dan integritas penyelenggara pemilu serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. DKPP menegaskan bahwa lembaga ini tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan di tubuh penyelenggara pemilu.
Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa korban mengalami dampak psikologis yang berat akibat tindakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Lamaddukkelleng, korban didiagnosis mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis.
Sementara itu, anggota majelis lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa perbuatan H merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap bawahan yang mencederai martabat lembaga pengawas pemilu.(*)

















Komentar