
Lombok, – Celoteh Online – Badan Eksekutif Mahasiswa Wilayah Bali-Nusa Tenggara (BEM Wilayah Bali-Nusra) yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah segera mengusut tuntas dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terjadi di sejumlah kampus di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di wilayah Lombok Timur.
Dalam pernyataan resminya, BEM Wilayah Bali-Nusra menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik pemotongan dana KIP-K tanpa dasar yang jelas. Dana yang seharusnya murni untuk mendukung kebutuhan pendidikan mahasiswa justru dipotong atas nama iuran, pembangunan, hingga pungutan “balas budi” oleh oknum tertentu.
Baca juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri
“Kami dari BEM Wilayah Bali-Nusra BEM SI secara tegas meminta agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi NTB, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI turun tangan serius dan memeriksa tuntas semua laporan yang ada,” tegas sejumlah Presiden Mahasiswa dari wilayah tersebut.
Para mahasiswa menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyelewengan yang melanggar hak konstitusional warga negara atas pendidikan. KIP-K, yang merupakan program afirmatif pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, telah disalahgunakan oleh oknum yang justru menjadi bagian dari birokrasi kampus.
Atas kejadian ini, BEM Wilayah Bali-Nusra menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan investigasi menyeluruh secara terbuka. Kedua, mengungkap identitas oknum pelaku dan memberikan sanksi tegas. Ketiga, menuntut pengembalian dana KIP-K yang dipotong secara tidak sah. Keempat, membentuk jalur pengaduan independen bagi mahasiswa penerima KIP-K di NTB.
Baca juga : DPR Tunda Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Selesainya RUU KUHAP
Lebih lanjut, mereka mengajak seluruh mahasiswa di NTB dan Bali-Nusra untuk bersatu menyuarakan keadilan pendidikan. “KIP-K adalah hak, bukan hadiah. Balas budi tidak bisa dijadikan alasan untuk merampas hak mahasiswa,” demikian pernyataan resmi BEM Wilayah Bali-Nusra.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi yang adil dan bebas dari praktik penyimpangan.
(kontributor: reza Saputra)


Tinggalkan komentar