
Makassar – Celoteh.Online– Seorang pria bernama Andi, ditangkap polisi setelah memaksa pacarnya yang merupakan seorang mahasiswi berinisial NA (21) untuk menggugurkan kandungannya. Akibat percobaan aborsi tersebut, NA nyaris kehilangan nyawa dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa pasangan ini sudah berpacaran sejak September 2024 dan beberapa kali melakukan hubungan seksual. Kehamilan NA yang tidak diinginkan membuat Andi meminta NA untuk menggugurkan kandungannya karena keduanya merasa belum siap menikah.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada NA untuk membeli obat penggugur kandungan secara online. NA kemudian mengonsumsi obat tersebut di kosnya,” ujar AKBP Devi pada Kamis (6/2/2025).
Setelah mengonsumsi obat tersebut, NA merasakan nyeri hebat dan dilarikan ke rumah sakit pada Selasa (4/2/2025) dini hari. Di rumah sakit, janin tersebut keluar saat NA berada di toilet. “Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, dan janin yang diperkirakan berusia beberapa bulan keluar saat dia ke toilet,” ungkap Devi.
Baca juga : Demi Menjaga Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tallo Menggelar Cipta Kondisi
Polisi yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung menyelidiki kasus ini. Setelah memperoleh bukti, Andi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur mengenai aborsi ilegal.
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 427, dan Pasal 428 mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata AKBP Devi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan aborsi yang dilakukan secara ilegal, serta peran pacar yang tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. NA saat ini masih dalam perawatan intensif, sementara Andi telah ditahan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Reporter : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar