Makassar – Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, MSi, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pengeroyokan bukan berarti kasus dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari orang tua para tersangka, yang masih berstatus pelajar, agar mereka dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh proses hukum yang sedang berjalan. Sabtu 1/2/2025

Baca juga : Kapolsek Manggala Respons Demonstrasi Terkait Kasus Pengeroyokan


Kasus ini tetap berjalan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan dan ada jaksa yang menangani. Penangguhan penahanan ini diberikan dengan syarat mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis serta tetap dalam pengawasan kepolisian. Jika dalam masa penangguhan ada pelanggaran, maka mereka akan ditarik kembali ke dalam tahanan,” ujar Kompol Semuel dalam keterangannya kepada media via telephone.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sejak awal kepolisian telah berusaha melakukan mediasi antara korban dan para tersangka.

Mediasi ini melibatkan orang tua para pelaku, korban, serta Bhabinkamtibmas setempat. Dalam proses tersebut, para pelaku telah meminta maaf dan menunjukkan itikad baik, namun hingga saat itu belum ada kesepakatan final antara kedua belah pihak, sehingga kasus tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga : Pria Korban Pengeroyokan di Makassar Cari Keadilan, Kapolsek Manggala Didesak Mundur


Dari awal, kami sudah mencoba memediasi. Semua pihak dilibatkan, dan ada upaya permintaan maaf. Namun, mungkin belum ada kesepakatan, sehingga kasus ini tetap berjalan,” tambahnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa meskipun para tersangka diberikan penangguhan, mereka tetap dalam pengawasan pihak kepolisian Polsek Manggala dengan wajib lapor setiap hari senin dan kamis. Jika dalam masa penangguhan mereka kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka mereka akan kembali ditahan tanpa pengecualian.


Tujuan dari penangguhan ini adalah agar para tersangka bisa tetap bersekolah, tetapi jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka kami akan menarik mereka kembali ke dalam tahanan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa menghambat hak pendidikan mereka,” tegas Kapolsek. (Reporter : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda