Sidang Praperadilan Kasus Murbei Digelar di PN Sengkang, Tersangka HKS Ajukan Gugatan ke Kejari Wajo
oplus_2

Sidang Praperadilan Kasus Murbei Digelar di PN Sengkang, Tersangka HKS Ajukan Gugatan ke Kejari Wajo

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, mulai memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh HKS selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus murbei. 12 Januari 2026

Permohonan tersebut terdaftar dan diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners.

Praperadilan ini diajukan atas penetapan HKS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo, yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai termohon.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Hukum Perkawinan, Warga Bantaeng Buat Laporan ke Polisi

Pemohon menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka HKS dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa hukum HKS menyampaikan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Hibah Murbei 2022 Berujung Korupsi, Kejari Wajo Tetapkan MKS Tersangka, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Wajo melalui perwakilannya menyatakan akan menghormati proses praperadilan dan siap memberikan jawaban serta pembuktian di hadapan hakim sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dalam penanganan kasus murbei yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Wajo. (*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *