
Makassar – Celoteh.Online – Personel Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, bertindak cepat membubarkan aktivitas pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan Pattene, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Tindakan kepolisian ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meminimalisasi potensi tindak kriminal yang dapat meresahkan warga sekitar.
Pembubaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polrestabes Makassar. Warga melaporkan adanya sekelompok anak muda yang mengonsumsi minuman keras di ruang publik hingga larut malam, disertai suara bising kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Biringkanaya langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada Senin (29/12) sebagai wujud respons cepat kepolisian sekaligus bagian dari sinergi Forkopimda dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Makassar.
Baca juga : Polisi Amankan 50 Liter Ballo Saat Patroli di Jalan Nipa-Nipa
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah anak muda tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan sosial, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol, hingga tindakan main hakim sendiri dari warga yang merasa terganggu. Untuk mencegah eskalasi situasi, petugas segera mengambil langkah persuasif dengan membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan kondisi di sekitar lokasi.
Personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Dian Mandala Putra memberikan imbauan secara langsung kepada para anak muda agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Petugas menegaskan bahwa konsumsi minuman keras di tempat umum tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya aktivitas pesta miras yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung menuju lokasi dan membubarkan kegiatan itu. Kami juga memberikan imbauan agar mereka tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Ipda Dian Mandala Putra.
Selain membubarkan pesta miras, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan oleh para anak muda tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan serta spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat serta menggunakan knalpot tidak standar yang dipasang tanpa bolt dan dalam posisi dimiringkan.
Baca juga : 94 Pos Pengamanan Disiapkan, Polda Sulsel Fokus Amankan Nataru
Kendaraan-kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang lalu lintas sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, khususnya generasi muda yang kerap mengabaikan aturan keselamatan berkendara.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar kami amankan. Kendaraan baru bisa diambil setelah pemilik melengkapi persyaratan administrasi dan mengganti knalpot sesuai dengan spesifikasi pabrikan,” tegas Ipda Dian.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan kendaraan dari Mako Polsek Biringkanaya sebelum pemilik benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menumbuhkan kesadaran hukum, kedisiplinan berlalu lintas, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Lebih lanjut, Polsek Biringkanaya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti pesta miras, balap liar, maupun penggunaan knalpot tidak standar, melalui saluran resmi kepolisian. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)
Pingback: Kebakaran di Andi Tonro 4 Makassar Saat Pergantian Tahun, Diduga Akibat Percikan Petasan – Celoteh.Online