×
Banner Iklan

Polisi Amankan 50 Liter Ballo Saat Patroli di Jalan Nipa-Nipa

1 Januari 2026 04:52 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
i

Makassar – Celoteh.online – Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, kembali menggencarkan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras tradisional jenis ballo di wilayah hukumnya. Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah konkret kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, personel Resmob Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa puluhan liter miras ballo. Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan rutin di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin (29/12). Lokasi tersebut selama ini dinilai rawan dijadikan jalur lintasan peredaran miras tradisional.

Baca juga : Peredaran Narkoba di Sulsel Masif, BNN Ungkap Jalur Laut dan Dermaga Tradisional

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 50 liter minuman keras tradisional jenis ballo yang diangkut menggunakan sepeda motor. Ballo tersebut disimpan dalam beberapa wadah plastik dan disamarkan agar tidak mudah terdeteksi saat melintas di jalan umum. Menyikapi temuan itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Manggala untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial AG (56). Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa miras tradisional tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Gowa. Ballo itu rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Mariso, Kota Makassar, untuk diedarkan kepada sejumlah pelanggan yang telah melakukan pemesanan sebelumnya. Pengakuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran miras yang lebih luas.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam menjaga stabilitas kamtibmas melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan. Operasi tersebut difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional, serta barang-barang lain yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Baca juga : 94 Pos Pengamanan Disiapkan, Polda Sulsel Fokus Amankan Nataru

Menurutnya, peredaran miras tradisional seperti ballo kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Dampaknya tidak hanya terbatas pada gangguan ketertiban, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal, perkelahian antarwarga, hingga kecelakaan yang membahayakan keselamatan jiwa.

“Jajaran Polrestabes Makassar saat ini terus menggencarkan operasi dengan sasaran minuman keras dan barang berbahaya lainnya. Ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah Kecamatan Manggala,” ujar Kompol Semuel To’Longan.

Ia menegaskan, pelaksanaan KRYD tidak semata-mata mengedepankan penindakan, tetapi juga bersifat preventif dan edukatif. Melalui patroli rutin dan pemeriksaan di titik-titik rawan, kepolisian berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran miras ilegal serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Barang bukti berupa puluhan liter miras ballo yang diamankan selanjutnya disita untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, pelaku AG masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manggala guna mendalami peran yang bersangkutan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi miras tradisional tersebut.

Kompol Semuel menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan lanjutan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya jaringan peredaran ballo yang lebih luas. Penelusuran asal-usul miras tersebut terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran dari tingkat produsen hingga ke konsumen.

Lebih lanjut, Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran resmi kepolisian, sehingga situasi kamtibmas dapat terus terjaga secara kondusif. (Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga